“Kalau pemotongan belanja sampai Rp250 triliun, ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara langsung,” ujarnya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/8) malam.
Namun, lanjutnya, pemerintah masih optimistis kebijakan tax amnesty bisa dilaksanakan pada paruh kedua tahun ini dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun. Sekalipun tax amnesty jalan, pemangkasan anggaran negara tetap tidak bisa dihindari oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pengetatan anggaran, kata Menkeu, dilakukan untuk menjaga agar defisit anggaran tidak melebihi 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai yang dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L), yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016.
Selain tax amnesty, lanjut Bambang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan melakukan tiga langkah lain untuk menggenjot penerimaan yaitu ekstensifikasi pajak, penguatan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi, dan pemeriksaan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berkomitmen untuk menggenjot penerimaan pajak, khususnya pajak nonmigas. Dalam RAPBNP 2016, penerimaan pajak nonmigas ditargetkan sebesar Rp1.318,9 triliun atau naik 30,42 persen dari realisasi tahun lalu, Rp1.011,2 triliun.
“Saya sampai sekarang masih kerja ya. Artinya bekerja yang bukan untuk mengantisipasi tax amnesty gagal atau tidak tetapi memang saya usahakan semaksimal mungkin untuk memperoleh penerimaan,” ujarnya. (ags)