Padang, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan surat kepemilikan aset, selain tanah dan bangunan, sebagai agunan kredit di Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Perluasan objek agunan tersebut didorong guna meningkatkan akses kredit bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Kemudahan itu diperlukan untuk memberikan kemudahan akses keuangan karena kadang-kadang akses itu tidak terjadi karena orang tidak punya agunan,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad usai menghadiri Forum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Padang Pariaman di Kantor Bupati Padang Pariaman, Kamis (9/6).
Muliaman menginginkan, agar aset masyarakat seperti ternak dan kendaraan bermotor bisa menjadi alternatif agunan melalui bukti sertifikat kepemilikan. Saat sertifikat kepemilikan itu menjadi agunan, masyarakat masih bisa menggunakan objek jaminan yang dimaksud untuk mendapatkan modal kerja untuk melakukan kegiatan produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti, kalau harga kambing misalnya Rp1,5 juta, surat keterangan kepemilikannya bisa disimpan sebagai agunan kemudian peternak bisa pinjam sekitar Rp500 ribu untuk mungkin produksi,” jelasnya.
Menurut Muliaman, wewenang untuk mengizinkan sertifikat kepemilikan non tanah dan non bangunan sebagai agunan kredit LKM ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Oleh karennya, diperlukan komitmen dari pemda untuk menjamin LKM di daerah bersedia menerima sertifikat kepemilikan sebagai agunan kredit.
Saat ini, lanjut Muliaman, beberapa pemerintah daerah telah mengizinkan sertifikat kepemilikan non-tanah dan non-bangunan sebagai agunan. Dengan memberlakukan kebijakan tersebut diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat pedesaan.
“Ada beberapa daerah di Jawa sudah mulai (mengizinkan sertifikan kepemilikan sebagai agunan) tetapi kami belum pantau efektifitasnya,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni menyatakan niatnya untuk bisa menerbitkan peraturan daerah terkait sertifikat kepemilikan non-tanah dan non-bangunan sebagai agunan paling lambat akhir tahun ini. Diharapkan, dengan mengeluarkan aturan itu akses masyarakat terhadap keuangan semakin luas dan kesejahteraan bisa tercapai.
“Agunan nanti bisa jadi mudah sekali, ada yang punya ayam seratus ekor sudah bisa menjadi agunan, yang punya sapi atau kambing bisa miliki agunan,” ujarnya.
Saat ini, lima nagari (setingkat desa) di kabupaten yang dipimpinnya merupakan binaan MES Padang Pariaman. Sebagai bagian dari binaan tersebut, Badan Usaha Milik Nagari yang memberikan layanan keuangan syariah diarahkan untuk bisa menjadi LKM syariah.
(ags)