Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan negara dari sektor minyak dan gas sebesar Rp110,47 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.
Angka itu naik 93,6 persen dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp57,04 triliun di RAPBNP 2016. Namun, kesepakatan tersebut turun 12,38 persen atau berkurang Rp16 triliun dari target penerimaan minyak dan gas (migas) di APBN 2016 yang ditetapkan sebesar Rp126,08 triliun.
Suahasil Nazara, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati target penerimaan migas sebesar Rp110,47 triliun setelah mempertimbangkan sejumlah asumsi makro yang disepakati kemarin, antara lain harga minyak mentah (ICP) dan produksi (
lifting) minyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja sebelumnya, asumsi ICP disepakati sebesar US$40 per barel atau naik dari usulan perubahan US$35 per barel, tetapi turun dari asumsi di APBN US$50 per barel. Sementara lifting minyak disepakati sebesar 820 ribu barel per hari (bph), naik dari usulan 810 bph dan turun dari asumsi US$830 ribu bph di APBN 2016.
"Penerimaan naik karena ada perubahan asumsi ICP naik ke US$40 per barel, lifting minyak juga bergerak, cost recovery juga berubah ada efisiensi, " tutur Suahasil dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (16/6).
Berdasarkan jenisnya, Suahasil mengatakan perubahan asumsi makro tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp36,34 triliun. Angka itu naik dari usulan pemerintah Rp24,29 triliun, tetapi turun dari target awal Rp41,44 triliun di APBN 2016.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas disepakati sebesar Rp74,12 triliun, secara nominal naik dari yang diusulkan pemerintah Rp32,74 triliun. Namun, turun jika dibandingkan dengan target saat ini di APBN yang dipatok Rp84,64 triliun.
Apabila dirinci, kesepakatan sementara target PNBP migas terdiri dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp68,69 triliun dan pendapatan lainnya dari minyak bumi sebesar Rp5,44 triliun.
(ags)