BEI Dorong Perusahaan Manfaatkan Dana Repatriasi Lewat IPO

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 06:59 WIB
Pemerintah memperkirakan potensi aset yang akan dideklarasikan wajib pajak mencapai Rp4.000 triliun dan yang berpotensi dibawa pulang Rp1.000 triliun.
Suasana perdaganagan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 12 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, potensi dana repatriasi dari rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan kesempatan emas bagi banyak perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

"Jika Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan maka akan ada banyak dana repatriasi ke Indonesia, itu merupakan peluang bagi perusahaan yang mau IPO, karena akan ada banyak dana yang berpotensi menyerap sahamnya," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut dia, saham merupakan salah satu instrumen di pasar modal yang tepat untuk menampung dana repatriasi. Selain saham, dana repatriasi juga dapat ditempatkan pada beberapa instrumen investasi pasar modal lainnya, seperti surat utang atau obligasi, reksa dana, Dana Investasi Real Estate (DIRE), serta derivatif yang merupakan salah satu produk turunan dari saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga akan mendorong industri pasar modal menjadi besar," katanya.

Ia menambahkan bahwa BEI juga mendorong perusahaan sekuritas atau manajer investasi untuk menyiapkan produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis proyek infrastruktur dan sektor rill untuk menampung dana hasil tax amnesty.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah siap menunjuk manajer investasi yang bisa membantu mengelola dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak.

"Manajer investasi itu akan menjadi front gate dari repatriasi, daripada (wajib pajak) mencari-cari sendiri, langsung saja manajer investasi yang mengatur," katanya.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp4.000 triliun, dengan kemungkinan dana yang dibawa masuk kembali mencapai kisaran Rp1.000 triliun dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp160 triliun.

Apabila pada bulan ini RUU Pengampunan Pajak diluluskan legislator, maka kebijakan pengampunan pajak sesuai rencana pemerintah akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER