Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pasar modal Indonesia belakangan ini mulai ramai membicarakan mengenai Dana Investasi Real Estate (DIRE). Tepatnya sejak pemerintah pusat menjanjikan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final atas selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (
capital gain) atas transaksi DIRE, dari 5 persen menjadi 0,5 persen.
DIRE, sebenarnya telah lama ditransaksikan di bursa global dengan memakai istilah
Real Estate Investment Trust (REIT). Di Indonesia, DIRE juga sebenarnya bukan barang baru karena sudah ada emiten yang mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Agustus 2013.
Poltak Hotradero, Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI menjelaskan, DIRE atau REIT merupakan kumpulan uang investor yang oleh perusahaan properti diputar kembali dalam bentuk pembangunan atau pembelian aset properti komersial baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
REIT di Indonesia secara hukum berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang pertama kali diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), yang kini telah berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bedanya dengan reksadana, dana patunagan DIRE hanya boleh digunakan untuk membeli aset (bangunan) fisik. Sedangkan reksadana boleh diinvestasikan di pasar saham, obligasi atau valas," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).
Apabila mengikuti praktik bisnis REIT yang lazim di mancanegara, Poltak mengatakan, idealnya minimal 90 persen dari dana patungan DIRE diinvestasikan kembali untuk membeli atau membangun properti komersial baru. Dalam prosesnya, perusahaan properti menunjuk manajer investasi sebagai penjamin emisinya.
"Hasil keuntungan dari komersialisasi properti itu yang nantinya dibagikan ke pemegang DIRE dalam bentuk dividen," jelasnya.
Poltak menyebutkan, ada dua jenis DIRE yang berlaku di Indonesia, yakni DIRE terbuka dan tertutup. Untuk DIRE terbuka sifatnya lebih likuid karena bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan siapapun bisa membelinya. Sementara untuk DIRE tertutup, hanya manager investasi yang boleh dan wajib membeli kembali unit yang dijual oleh pemiliknya.
Solo Grand MallGrup Lippo merupakan konglomerasi pertama yang menerbitkan DIRE di Indonesia melalui PT Ciptadana Asset Management.
Tepatnya pada 1 Agustus 2013, Lippo meraup dana DIRE sekitar Rp500 miliar, dengan menjadikan salah satu propertinya di Jawa Tengah, Solo Grand Mall, sebagai aset dasar penerbitan. Harga perdana DIRE milik keluarga Mochtar Riady itu senilai Rp110 per unit kala itu.
Poltak Hotradero mengatakan, nilai aset bersih dari Solo Grand Mall sebelum diterbitkan DIRE hanya Rp356 miliar. Nilainya naik menjadi Rp404 miliar ketika pencatatan DIRE dan terus meningkat hingga sekarang menjadi Rp534 miliar.
Kurang MenarikMeskipun praktik bisnis DIRE sudah dimulai sejak 2013, tetapi mayoritas pengusaha properti tidak tertarik untuk menerbitkannya di Indonesia. Mereka lebih memilih menjual REIT di negara lain, seperi Singapura, yang membebaskan pajak atas transaksi efek tersebut.
Sementara di Indonesia, pajak berganda yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, membuat DIRE kurang menarik bagi investor properti.
"Pembebanan pajak DIRE dianggap terlalu besar. Di pusat terkena PPh final 5 persen, sedangkan di daerah terkana lagi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 5 persen. Itu belum pajak lainnya," kata Poltak.
Untuk itu, dalam rangka mendorong industri properti dan menyukseskan Program Sejuta Rumah, pemerintah pusat berinisiatif menurunkan tarif PPh final atas transaksi DIRE menjadi 0,5 persen. Sayangnya, kebijakan di tingkat pusat belum diikuti penurunan tarif BPHTB oleh pemerintah daerah.
"Jadi kunci dari
competitiveness DIRE ada di Pemerintah Kota," tegasnya.
Dia berharap, pemerintah daerah mengikuti langkah pemerintah pusat dengan menurunkan BPHTB agar semakin banyak aset komersial yang bisa dijadikan aset penjaminan DIRE.
Dengan demikian, lanjutnya, semakin banyak pilihan investasi bagi masyarakat di sektor properti maupun di pasar modal. "Dengan DIRE, individu bisa memiliki aset properti komersial seperti mal dengan cara patungan," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Poltak, dana hasil DIRE bisa dimanfaatkan untuk membangun properti baru yang pada prosesnya akan menyerap banyak investasi dan tenaga kerja sehingga menciptakan kegiatan ekonomi baru secara berkelanjutan.
(ags/gen)