Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bakal meneken Peraturan tentang Harga Gas pekan ini, guna mendorong daya saing industri pengguna gas nasional.
“Sebentar lagi selesai di-
review oleh Biro Hukum Kementerian ESDM dan akan saya tanda tangani. Mungkin Minggu ini bisa kita terbitkan,” kata Sudirman dikutip dari laman Kementerian, Selasa (21/6).
Sudirman mengatakan, tujuan pemerintah menekan harga gas bumi menjadi maksimal US$6 per MMBTU adalah untuk menghidupkan kembali sektor industri. Oleh karena itu pemerintah akan mengurangi haknya di hulu migas sehingga target harga tersebut bisa tercapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi US$ 6 per MMBTU itu merupakan bench mark supaya harga maksimalnya segitu. Tapi kalau ada transaksi
business to business di bawah itu ya dipersilakan. Namun pemerintah akan berkorban bila masih di atas US$ 6 per MMBTU,” ujarnya.
Sudirman mengakui, harga gas Indonesia masih belum kompetitif bila dibandingkan dengan harga dunia. Namun demikian, kondisi saat ini masih jauh lebih baik dibanding masa lalu.
Permen tentang Harga Gas ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016 lalu. Melalui Perpres tersebut, Jokowi menginstruksikan Sudirman untuk dapat menetapkan harga bagi harga gas bumi yang masih lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
“Penetapan harga gas bumi tertentu, diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet,” bunyi Perpres tersebut.
Direktorat InfrastrukturTidak hanya bakal menerbitkan Peraturan mengenai Harga Gas, Sudirman juga akan membentuk satu direktorat baru dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM yang khusus mengurusi perencanaan dan pembangunan infrastruktur migas.
“Unit ini bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian di bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur migas,” kata Sudirman.
Tujuan pembentukan Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas menurut Sudirman perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang diperlukan Indonesia untuk menjaga stok energi nasional.
(gen)