Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan segera melakukan revisi beberapa kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 Penetapan Harga Gas Bumi yang berisi instruksi penurunan harga gas bagi industri.
Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, revisi PJBG tahap pertama ini akan dilakukan oleh kontrak jual beli yang dilakukan antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dengan pengguna akhir. Revisi PJBG tahap pertama ini diharapkan bisa selesai pada bulan Juni ini.
"Kami akan lakukan dulu bagi pembelian langsung yang dari hulu. Pembelian yang melalui
trader nanti menyusul," jelas Agus ditemui di Kementerian ESDM, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, jumlah revisi PJBG tahap awal ini juga tidak jadi berjumlah sebanyak 15 kontrak, yang sebelumnya diumumkan Pemerintah.
Tadinya, Pemerintah mengatakan akan merevisi 15 kontrak PJBG terlebih dahulu yang melibatkan empat KKKS yaitu Pertamina EP, Kangean Energi Indonesia Ltd, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) blok B (NSB), dan juga PHE North Sumatera Offshore (NSO). Di dalam 15 kontrak tersebut, harga gas yang dibeli pengguna tercatat pada rentang US$ 6,28 per MMBTU hingga US$ 8,24 per MMBTU.
Dua dari 15 revisi PJBG tersebut tercatat dilakukan antara KKKS dan pembeli, di mana dua-duanya dilakukan oleh PT Pertamina EP dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Atas dasar itu, maka jumlah revisi PJBG tahap pertama akan berkurang dari rencana awal.
Sayangnya, Agus tak berujar lebih jauh ihwal jumlah pasti PJBG yang harganya akan segera disesuaikan. Bahkan menurutnya, kemungkinan sisa 13 kontrak PJBG antara KKKS dengan industri tersebut tak semuanya dilakukan pada revisi tahap pertama ini.
"Jadi kami tidak akan lakukan kepada 15 PJBG seperti sebelumnya, angkanya lebih kecil dari itu. Tapi jumlah pastinya saya lupa. Dan itu akan dilakukan pada bulan ini, keluar paralel dengan Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan Perpres tersebut," jelasnya.
Jika revisi ini telah rampung, maka beberapa pelanggan sudah bisa menikmati fasilitas penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Di dalam skema tersebut, kelebihan bayar sejak tanggal tersebut tidak dikembalikan secara kontan, namun dengan mengurangi tagihan pelanggan gas pada periode berikutnya.
Merujuk pada pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut, penurunan harga gas bagi industri hanya berlaku bagi PJBG yang dilakukan kepada industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
(gen)