Pasalnya, di atas lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup yang disewa oleh BUMN migas itu rencananya juga akan dibangun pelabuhan Awar-Awar.
"Kita masih membahas mengenai pembagian lahan tersebut," jelas Wahyu Utomo, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai antisipasi jika Pertamina masih kekurangan lahan, Wahyu mengatakan, perusahaan migas pelat merah itu bisa mengambil langkah pembebasan lahan di sekitar lahan milik Kementerian LHK.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPPIP tengah mengkaji agar peraturan tersebut dapat diubah, dengan mendorong penggantian tanah kas desa di daerah yang berbeda. Terkait hal ini, KPPIP akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai tanah kas desa dan kepentingan umum, kita akan undang Menteri Dalam Negeri," tegas Darmin.
Sedangkan terkait tanah wakaf, Darmin menuturkan, KPPI tengah mengkaji agar penggantian tanah wakaf dapat diupayakan dengan pembayaran ganti rugi berupa uang, bukan berupa tanah pengganti.
Dalam menindak ganjalan dalam proyek pembangunan kilang minyak Pertamina di Kabupaten Tuban ini, pihak KPPIP dan Pertamina akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian LHK dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo.
Sebelumnya,KPPIP juga telah memasukkan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menko Bidang Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli dalam keanggotaan KPPIP guna melancarkan pembangunan infrastruktur prioritas, termasuk pembangunan kilang minyak Tuban.
Sebagai informasi, KPPIP telah menentukan 30 proyek pembangunan infrastruktur prioritas sesuai Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 12 Tahun 2015. Dimana terdapat lima proyek yang tengah fokus dibahas, yakni proyek kilang minyak Tuban, kilang minyak Bontang, Tol Serang-Panimbang, sistem penyediaan air minum (SPAM), dan Tol Trans Sumatera. (ags)