Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mulai membuka sejumlah syarat utama daerah yang bakal ditetapkannya sebagai lokasi Pusat Keuangan Offshore (OFC) atau kawasan bebas pajak di Indonesia. Beberapa syarat yang harus ada di daerah tersebut adalah memiliki infrastruktur yang memadai, serta telah ada lembaga keuangan internasional yang beroperasi disana.
“Salah satu syarat keberadaan OFC itu adalah keberadaan lembaga keuangan internasional, atau perbankan internasional harus ada di situ,” tutur Bambang, kemarin malam.
Sejauh ini, lokasi tersebut belum ditentukan. Namun Bambang menjamin pelaku usaha yang memindahkan basis perusahaan dari yang sebelumnya berada di luar negeri ke daerah tersebut, akan menerima perlakuan pajak yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Silakan kalau ada daerah yang tertarik tapi ya kita tentunya harus memutuskan sesegera mungkin lokasi terbaik berikut skemanya,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan di kawasan OFC harus mematuhi ketentuan yang diatur nantinya. Diantaranya, patuh terhadap transparansi pajak dan anti tindak pencucian uang.
Pulau BintanDirektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau berpotensi menjadi OFC di Indonesia.
“Saya kira Pulau Bintan karena belum kompleks, dekat dengan Singapura, dan aksesnya mudah,” kata Yustinus secara terpisah.
Yustinus mengingatkan, setiap perusahaan yang ingin mendaftar di OFC perlu memberitahukan (self-declare) siapa pemiliknya. Hal itu penting untuk membantu upaya pengawasan oleh pemerintah.