SKK Migas Cari Lahan 600 Hektar untuk Proyek Masela

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2016 09:23 WIB
Namun, masih terjadi sengketa antara Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat soal status lahan seluas 600 hektar tersebut.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas pembangunan Blok Masela di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/3). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mencari lahan sekitar 600 hektar untuk pengembangan proyek Blok Masela.

"Saat ini ada dua lahan yang dipertimbangkan, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ungkap Kepala Bagian Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus, Kamis (23/6).

Meski demikian, Taslim mengatakan, lahan yang dipertimbangkan masih belum ditentukan sebab terjadi sengketa antar-kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya meminta kita mengembangkan di wilayah mereka masing-masing. Tapi kita ingin ini segera diselesaikan dengan perundingan masyarakat saja," ujar Taslim.

Taslim menambahkan, permasalahan lahan ini akan dikejar kesepakatannya secepat mungkin melalui arahan pemerintah daerah serta lembaga masyarakat.

Di sisi lain, katanya, SKK Migas masih mengkaji insentif yang diajukan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela. Insentif ini berkaitan dengan permintaan perpanjangan kontrak, tax holiday, dan pengembalian biaya investasi.

Terminasi Blok Migas

Selain itu, SKK Migas menyatakan akan melakukan terminasi untuk 44 blok migas pada tahun 2017 hingga 2020. Menurut Taslim, terminasi ini akan dilakukan pada blok yang masa eksplorasinya telah habis atau blok yang komitmen eksplorasinya tidak tercapai.

"Ada yang karena eksplorasinya tinggal tiga tahun, ada yang enam tahun. Jadi eksplorasi biasanya diberikan selama enam tahun dengan tambahan komitmen selama empat tahun berikutnya," tutur Taslim.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dimana disebutkan bahwa masa eksplorasi dibatasi selama 10 tahun.

"Jadi kalau kontraktor belum juga menemukan cadangan migas maka kontrak bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dibatalkan. Jadi biaya pemulihan atau cost recovery dari pemerintah tidak akan diberikan," tandasnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER