Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, rencana tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
“Mudah-mudahan bisa final pada semester II tahun ini. Karena kami juga banyak peraturan yang harus diselesaikan, ada 10 aturan untuk semester II ,” katanya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhaida menjelaskan, rencana tersebut muncul karena jajarannya menilai kinerja Direksi dan Dewan Komisaris BEI kurang maksimal jika hanya memiliki masa jabatan tiga tahun.
“Karena tiga tahun itu dianggap kurang. Hasil rencana kerja direksi rata-rata tidak bisa diimplementasikan dalam tiga tahun saja,” kata Nurhaida.
Namun, Nurhaida menegaskan, masa jabatan baru yang diajukan masih belum final. Ia menyatakan jajarannya masih mengkaji dan menerima beberapa masukan lanjutan.
“Belum final ya. Bisa menjadi empat sampai lima tahun. Kami masih mengkaji dan membuka masukan,” katanya.
Ia menambahkan, jika aturan tersebut bisa diketok palu pada tahun ini, maka Direksi dan Dewan Komisaris BEI saat ini berpeluang untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan.
“Ada peluang, jika aturan bisa final tahun ini, maka direksi dan dewan komisaris bisa perpanjang masa jabatan lagi, tambah dua tahun. Tapi tetap tergantung keputusan final nanti,” kata Nurhaida.
Untuk diketahui, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris BEI saat ini telah berjalan sejak 2015, hingga nanti 2018. Adapun saat ini Direksi BEI dipimpin oleh Direktur Utama Tito Sulistio. Sementara, Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama Robinson Simbolon.
Jika RPOJK tersebut jadi diketok palu, maka masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini berpeluang diperpanjang hingga 2020.