Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyesuaikan besaran penghasilan tidak kena pajak bagi pekerja harian dan mingguan ataua pegawai tidak tetap, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.010/2016.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam PMK tersebut menegaskan, batas penghasilan bruto tidak kena pajak bagi pegawai tidak tetap sebesar Rp450 ribu per hari selama tidak melampaui Rp4,5 juta per bulan.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pekerja harian atau mingguan tersebut naik dari sebelumnya Rp300 ribu per hari, dengan batas penghasilan bruto Rp3 juta per bulan, seperti tertuang dalam PMK Nomor 153/PMK.010/2015 yang dicabut bersamaan dengan terbitnya PMK baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan PTKP baru ini tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Terbitnya PMK Nomor 102/PMK.010/2016 ini terkait dengan penyesuaian PTKP secara umum, yang diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Dalam beleid tersebut, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan yang terhitung sejak awal tahun ini.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus kawin, mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun. Sementara untuk penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami, PTKP ditambah lagi sebesar Rp54 juta per tahun.
Terbitnya PMK Nomor 101/PMK.010/2016 sekaligus mencabut PMK Nomor 122/PMK.010/2015, yang sejak 2015 menetapkan batas PTKP orang pribadi sebesar Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
(ags/gen)