Bursa Berjangka Bekukan Surat Keanggotaan Menara Mas Futures

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2016 12:49 WIB
PT Menara Mas Futures terbukti mencatatkan kas fiktif dalam laporan keuangan Novemebr 2015-Januari 2016.
Ilustrasi laporan keuangan. PT Menara Mas Futures terbukti mencatatkan kas fiktif dalam laporan keuangan Novemebr 2015-Januari 2016. (KaboomPics)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) membekukan surat persetujuan anggota bursa terhadap PT Menara Mas Futures menyusul ditemukannya kas fiktif pada laporan keuangan perseroan periode November 2015 sampai dengan Januari 2016.

Christine Felicia Alodia, Officer Corporate Secretary Division BBJ menegaskan sanki mulai diberlakukan pada 28 Juni 2016 pukul 14.00 WIB sebagaimana yang tertera dalam surat BBJ nomor L/JFX/DIR/06-16/ 484 kepada Direksi Menara Mas Future perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Menara Mas Futures,

Sanksi berupa pembekuan SPAB MMF diberikan berdasarkan laporan hasil monitoring JFX dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), serta memperhatikan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Nomor  55/BAPPEBTI/SD/04/2016 Tanggal 13 April 2016 perihal Permohonan Arahan atas Hasil Monitoring Pelanggaran PT Menara Mas Futures.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Christine, pelanggaran lain yang dilakukan MMF antara lain masih terdapatnya fasilitas credit margin kepada nasabah, modal bersih disesuaikan (MBD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kekurangan modal disetor, pembukaan kantor cabang pialang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, piutang pemegang saham, serta belum tercapainya total transaksi kontrak berjangka MMF setiap bulannya.

"MMF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, sedangkan posisi terbuka milik nasabah MMF (jika ada) harus dialihkan kepada pialang lain yang bersedia menerimanya," ujar Christine melalui siran pers JFX, Kamis (30/6).

Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban MMF.

JFX memberikan jangka waktu sampai dengan 28 Juli 2016 kepada MMF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. JFX akan melakukan monitoring, verifikasi, dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak MMF sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pembembekuan keanggotaan bursa itu tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, bursa, lembaga kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui bursa serta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh MMF.

Kegagalan MMF dalam memenuhi langkah-langkah perbaikan di atas, akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya.

Terkait dengan sanksi pembekuan MMF tersebut, JFX mengimbau para nasabah untuk memonitor status dan penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER