BAZNAS Ingin Jadi Lembaga yang Diawasi OJK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jul 2016 00:05 WIB
BAZNAS merupakan pengelola zakat tingkat nasional yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001.
BAZNAS merupakan pengelola zakat tingkat nasional yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo menginginkan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berkembang menjadi lembaga keuangan syariah berstandar perbankan.

Adapun BAZNAS merupakan pengelola zakat tingkat nasional yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001.

"Mimpi saya nanti BAZNAS dan LAZ akan disupervisi dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pengelolaan BAZNAS diaudit kantor akuntan publik. Menurutnya, hal itu guna menjaga transparansi terutama untuk zakat yang dibayarkan Presiden Joko Widodo, menteri Kabinet Kerja, dan ratusan pejabat eselon I pekan ini.

"Kami juga setahun dua kali melapor ke Presiden," ucap dia.

Sementara pada pagi ini, 34 menteri dan sekira 500 pejabat eselon I membayar zakat di Istana Negara sesuai instruksi Jokowi pada Selasa (28/6). Jokowi sudah membayar zakat profesi dan maal senilai Rp40 juta dalam hari yang sama.

Dia menyambut baik instruksi presiden mengenai pembayaran zakat karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar zakat. Pada dasarnya, umat Muslim Indonesia memiliki potensi zakat dalam jumlah besar.

Jokowi menyebutkan, potensi zakat pada 2011 senilai Rp217 triliun. Sementara itu, zakat secara nasional yang berhasil dikumpulkan selama 2015 sebesar Rp3,6 triliun.

"Hanya 1,3 persen dari potensinya. Jika memperhitungkan pertumbuhan PDB tahun-tahun sesudah (2011), maka potensi pada 2015 sudah Rp286 triliun," kata Jokowi.

Sementara, rata-rata tahunan pertumbuhan penghimpunan zakat infak sedekah LAZ yang diakui pemerintah selama 2002-2015 adalah 38,58 persen. Bambang berpendapat, angka itu jauh melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dalam periode tersebut, yakni 5,42 persen.

"Sehingga pembayaran zakat melalui lembaga resmi akan signifikan membantu perekonomian Indonesia," tutur dia. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER