Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Beleid ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 Penetapan Harga Gas Bumi yang diterbitkan April lalu.
Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa penyesuaian harga gas bumi yang diterima industri pengguna perlu dilakukan baik gas yang dibeli langsung dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika industri pengguna melakukan kontrak pembelian dengan badan usaha niaga gas, maka harga beli industri pengguna harus disesuaikan dengan harga beli dari KKKS ke badan usaha niaga gas.
Jika peraturan ini tidak dipatuhi badan usaha niaga gas, maka Pemerintah akan memberikan sanksi administratif.
"Sanksi administratif terdiri dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha niaga gas bumi, atau pencabutan izin usaha niaga gas bumi," terang Menteri ESDM Sudirman Said dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (30/6).
Ia melanjutkan, teguran tertulis akan diberikan kepada badan usaha niaga gas jika ketahuan tidak mematuhi peraturan paling lama dua kali 30 hari waktu kalender. Jika teguran tidak diindahkan, maka Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, selaku perwakilan menteri, berhak membekukan izin usaha niaga gas tersebut.
Kendati demikian, Pemerintah masih memberikan waktu paling lama 60 hari setelah pembekuan izin usaha agar badan usaha niaga gas bisa mengikuti ketentuan Pemerintah. Namun jika badan usaha tak juga mengacuhkannya, mau tak mau Pemerintah mencabut izin usaha niaga gas tersebut.
"Setelah berakhirnya jangka waktu 60 hari kalender, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut izin usaha niaga gas bumi," tambah Sudirman.
Di samping itu, Pemerintah berjanji akan mengevaluasi penetapan harga gas bumi sewaktu-waktu dengan pertimbangan kondisi ekonomi dalam negeri. Sehingga jika harga keekonomian gas lebih dari US$6 per MMBTU, maka harga yang ditetapkan Menteri ESDM bisa berubah-ubah.
"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dapat ditinjau kembali," tambahnya.
(gen)