OJK Bekukan STTD 41 Konsultan Hukum Pasar Modal

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2016 04:30 WIB
OJK menilai, konsultan hukum pasar modal tersebut terbukti belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) 41 konsultan hukum pasar modal. OJK menilai, konsultan hukum pasar modal tersebut terbukti belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) 41 konsultan hukum pasar modal. OJK menilai, konsultan hukum pasar modal tersebut di atas terbukti belum menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK menuturkan, melalui Surat Penetapan Dewan Komisioner OJK tentang Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Dewan Komisioner OJK menerbitkan surat pembekuan STTD.

"Dengan ditetapkannya pembekuan STTD bagi konsultan hukum pasar modal, maka 41 konsultan dimaksud dilarang melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal sampai dengan dicabutnya surat penetapan sanksi administratif tersebut," terang dia seperti dikutip dari laman resmi OJK, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Nomor KEP.16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, konsultan pasar modal adalah konsultan hukum yang telah memperoleh STTD.

Konsultan terdaftar harus memenuhi persyaratan,salahsatunya yaitu menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, sebuah organisasi profesi konsultan hukum yang menjalankan praktik (spesialisasi) di bidang pasar modal.

Jadi, pada dasarnya, untuk dapat menjadi seorang konsultan hukum pasar modal, seseorang harus menjadi konsultan hukum dalam suatu kantor konsultan hukum. Selanjutnya, ia harus menjadi anggota organisasi profesi terkait dan telah mengikuti pendidikan profesi pasar modal. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER