"Saya rasa belum ada kenaikan. Kami masih meninjau kenaikan premi, tetapi secara paket untuk bank-bank sistemik. Nanti kalau sudah matang baru diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan untuk bank-bank berdampak sistemik," ujar Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Kamis (7/7).
Meski demikian, ia bilang, LPS telah membahas beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam mematangkan rencana kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik. "Ada tiga kriteria yang menonjol, di mana kriteria ini mengacu pada kriteria internasional yang disetujui oleh Financial Studies Board dan Basel Committee," terang dia.
Pertama, mengenai seberapa besar aset yang dimiliki bank. Kedua, keterkaitan bank sistemik dengan bank lainnya. Ketiga, dampak dari bank sistemik apabila bank tersebut ditutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini nanti dilakukan oleh OJK dan BI. Mereka yang uji dan nanti akan diumumkan bank apa saja itu. Nah, LPS tinggal terima hasilnya, tetapi kami sudah mendapatkan kriterianya," ujar Halim.
"Ada tim sendiri, nanti bahas tentang premi bank sistemik, peraturan LPS soal pengawasan bank sistemik, dan program restrukturisasi perbankan," tutup Halim
Sebagai informasi, kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang memberikan kewenangan bagi LPS dalam merestrukturisasi bank yang memiliki dampak sistemik.
Adapun besaran tarif premi saat ini, yakni dibayar dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank. (bir)