LPS Matangkan Rencana Kenaikan Premi Penjaminan Bank Sistemik

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jul 2016 18:00 WIB
Sementara, menunggu hasil uji simulasi OJK dan BI, LPS juga memiliki tim teknis sendiri yang akan membahas beberapa aturan premi penjaminan bank sistemik.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, LPS telah membahas beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam mematangkan rencana kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah mematangkan rencana kenaikan premi penjaminan untuk bank-bank berdampak sistemik. Saat ini, LPS masih mengkaji sejumlah kriteria seperti yang berlaku dalam praktik internasional.

"Saya rasa belum ada kenaikan. Kami masih meninjau kenaikan premi, tetapi secara paket untuk bank-bank sistemik. Nanti kalau sudah matang baru diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan untuk bank-bank berdampak sistemik," ujar Halim Alamsyah selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Kamis (7/7).

Meski demikian, ia bilang, LPS telah membahas beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam mematangkan rencana kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik. "Ada tiga kriteria yang menonjol, di mana kriteria ini mengacu pada kriteria internasional yang disetujui oleh Financial Studies Board dan Basel Committee," terang dia.

Pertama, mengenai seberapa besar aset yang dimiliki bank. Kedua, keterkaitan bank sistemik dengan bank lainnya. Ketiga, dampak dari bank sistemik apabila bank tersebut ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Halim melanjutkan, perlu dilakukan beberapa simulasi untuk menguji bank-bank tersebut, di mana hal tersebut akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Ini nanti dilakukan oleh OJK dan BI. Mereka yang uji dan nanti akan diumumkan bank apa saja itu. Nah, LPS tinggal terima hasilnya, tetapi kami sudah mendapatkan kriterianya," ujar Halim.

Sementara, menunggu hasil uji simulasi OJK dan BI, LPS juga memiliki tim teknis sendiri yang akan membahas beberapa aturan premi penjaminan bank sistemik.

"Ada tim sendiri, nanti bahas tentang premi bank sistemik, peraturan LPS soal pengawasan bank sistemik, dan program restrukturisasi perbankan," tutup Halim

Sebagai informasi, kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang memberikan kewenangan bagi LPS dalam merestrukturisasi bank yang memiliki dampak sistemik.

Adapun besaran tarif premi saat ini, yakni dibayar dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER