Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mempertegas fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan menerbitkan aturan sendiri mengenai itu.
Adapun insentif fiskal yang dijanjikan meliputi keringanan Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan dan cukai.
Hal itu ditegaskannya pada 30 Juni 2016, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPh antara lain diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan mulai dari 20 persen hingga 100 persen dari jumlah pajak terutang untuk jangka waktu tertentu sejak beroperasi komersial.
Fasilitas
tax holiday ini diberikan maksimal hingga 25 tahun khusus untuk wajib pajak badan baru yang menanamkan modal lebih dari Rp1 triliun di sektor yang merupakan kegiatan utama di KEK. Sementara untuk penanaman modal baru dengan rencana investasi di bawah Rp1 triliun dibatasi paling lama 15 tahun.
Syarat lainnya, calon investor di KEK wajib menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana investasi. Namun, dana tersebut dapat ditarik sebelum dimulainya eksekusi penanaman modal.
Selain itu, setiap tiga bulan wajib pajak harus melaporkan penggunaan dananya di perbankan secara berkala, serta realisasi penanaman modal yang telah diaudit, dan laporan kegiatan produksi selama menikmati fasilitas. Tak hanya itu, investor juga wajin memberikan data transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
secara triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara untuk wajib pajak lama yang melakukan ekspansi atau penanaman modal baru di KEK berhak atas fasilitas pengurangan penghasilan neto (
tax allowance) sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau 5 persen per tahun.
Lalu, kewajiban PPh atas dividen yang dibagikan ke pemegang saham diringankan, 10 persen lebih rendah dari tarif normal. Terakhir, wajib pajak diberikan kompensasi atas kerugian paling lama lima tahun, serta penyusutan atau amortisasi yang dipercepat hingga maksimal 10 tahun.
Di luar fasilitas
tax holiday atau
tax allowance, pelaku usaha di KEK juga berhak atas pembebasan PPN dan PPnBN, serta bea masuk.
Namun, ada sejumlah pantangan bagi pelaku usaha di KEK. Yakni dilarang mengimpor barang modal bekas, mengubah fokus kegiatan usaha di luar rencana awal, memindahtangankan aset dan merelokasi modal ke luar KEK, serta mengubah metode pembukuan.
Sebelumnya, Menkeu mengelurkan investasi di KEK dari daftar industri pionir penerima fasilitas keringanan PPh badan, yang berlaku umum. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau pengaturna ganda. Karenanya, Menkeu menerbitkan PMK baru khusus untuk mengatur spesifik mengenai jenis fasilitas yang berlaku di KEK.
(ags)