BRI 'Jual' Tax Amnesty ke 35 Ribu Nasabah Kaya

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2016 09:32 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan sosialisasi kepada 35 ribu nasabah prioritas atau yang memiliki simpanan lebih dari Rp500 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan sosialisasi kepada 35 ribu nasabah prioritas atau yang memiliki simpanan mencapai lebih dari Rp500 juta. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memanfaatkan fasilitas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) guna mendongkrak perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berasal dari dana repatriasi.

Sosialisasi pun gencar dilakukan bank pelat merah tersebut, khususnya kepada 35 ribu nasabah prioritas atau nasabah yang memiliki simpanan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengatakan, untuk menampung dana-dana tersebut BRI telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca) dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, menurut Asmawi, BRI juga telah menyediakan instrumen yang bervariasi dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif, mulai dari deposito berjangka, tabungan multi currency, obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), transaksi valuta asing, produk DPLK, bancassurance, reksa dana, jasa kustodian dan jasa trustee.

"Permintaan khusus tidak ada tapi kami tawarkan semua instrumen yang ada di perbankan. Kalau menurut saya yang paling fleksibel adalah instrumen deposito," jelas Asmawi dalam acara sosialisasi di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, Selasa (19/7) malam.

Salah seorang nasabah prioritas BRI, Ahmad Suki (63) mengakui program tax amnesty yang baru diundangkan oleh pemerintah memang memberikan kesempatan para nasabah yang juga merupakan wajib pajak seperti dirinya bisa lebih merasa lebih tenang dalam menjalankan usaha bisnis.

Pasalnya dalam program tersebut, WP diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan segala bentuk aset yang selama ini tidak tercatat dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT). Sehingga ketika saat hendak melakukan ekspansi bisnis, aset yang menjadi unsur pendukung ekspansi telah semuanya tercatat dan terlaporkan ke otoritas pajak.

"Kalau mau bisnis sudah lebih tenang. Karena kalau mau ekspansi bisnis pakai aset yang sudah jelas. Sehingga tidak ditanya-tanya lagi oleh petugas pajak. Jadi kami tinggal mengungkapkan hartanya saja," ujar Ahmad.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menjamin program pengampunan pajak kali ini akan menuai keberhasilan setelah sebelumnya gagal. Pasalnya, tax amnesty kali ini akan didukung dengan sistem perpajakan yang lebih modern.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menjaga kerahasiaan data program tax amnesty dalam bentuk apapun. Sanksi administrasi hingga pidana pun siap diberikan kepada siapa saja yang dengan sengaja membocorkan data tax amnesty.

"Yang membocorkan data apapun terkait tax amnesty akan mendapat sanksi pidana minimal 5 tahun penjara," kata Bambang. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER