Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberikan kesempatan kepada bank asing untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty). Penunjukan ini sempat mendapat banyak tentangan, termasuk dari anggota Komisi XI DPR RI.
Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, keputusan pemerintah melibatkan bank asing menjadi penampung dana repatriasi tak lepas dari kemampuan dan daya serap likuiditas bank-bank lokal, khususnya bank pelat merah.
Pasalnya, jumlah dana yang diproyeksi masuk ke Tanah Air akan sangat besar dan diprediksi membanjiri likuiditas pasar keuangan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah dana yang ribuan triliun itu rasanya kalau hanya bank BUMN yang melayani itu akan sangat kewalahan," ujar Nelson dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (20/7).
Namun, Nelson menjamin adanya banjir likuiditas tersebut tidak akan mengurangi kualitas perbankan dalam memberikan pelayanan dan bersaing dalam merebutkan dana dengan cara yang tidak sehat.
Justru, lanjutnya, hal tersebut mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam menciptakan produk-produk keuangan baru yang beragam.
Selain itu, penunjukan bank asing juga bertujuan memberikan alternatif investasi dalam negeri bagi para peserta
tax amnesty yang selama ini memiliki dana dan aset di luar negeri. Ia menilai, dana tersebut saat ini banyak disimpan di bank-bank besar asing ternama yang kebetulan memiliki kantor cabang di Indonesia.
"Kesan kami, dana ini akan besar dan kemungkinan besar bank-bank asing dan memiliki cabang di Indonesia dan bagi mereka akan lebih mudah dan nyaman kalau berhubungan dengan bank induk, itu jadi pertimbangan kenapa bank asing diizinkan," ujarnya.
Apalagi, keberadaan bank asing memang memudahkan peserta untuk mendaftar program
tax amnesty meski sang wajib pajak berada di luar negeri.
Namun yang perlu menjadi catatan, tegas Nelson, Undang-Undang Tax Amnesty tetap melarang dana dilarikan ke luar negeri usai dilaporkan ke otoritas pajak. Dana tersebut wajib disimpan di Indonesia dalam kurun waktu minimal tiga tahun.
"Memang dimungkinkan
gateway cabang di luar negeri. Tetapi di hari berikutnya harus masuk (ke dalam negeri) jadi tidak diizinkan mengendap lama disana," tegasnya.
Sebagai catatan, jumlah bank yang ditunjuk untuk menerima dana pengampunan pajak berjumlah 18 bank. Beberapa bank asing yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi adalah Citibank, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG dan The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC).
(gir)