Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) merupakan kemewahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Karenanya, ia mengingatkan semua wajib pajak untuk memanfaatkan "kemewahan" tersebut karena amnesti pajak belum tentu ada lagi dalam beberapa dekade ke depan.
"Jadi tujuannya (pengampunan pajak) itu agar pengusaha bisa tidur nyenyak dan sejahtera," kata Jusuf Kalla ketika menyosialisasikan kebijakan tax amnesty di di kantor pusat Kementerian Keuangan, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa JK tersebut menuturkan, fasilitas pengampunan pajak bukan kebijakan yang bersifat umum. Karenanya, ia menyebutkan sebagai kebijakan "mewah" mengingat sangat jarang diterapkan pemerintah.
30 tahun lalu, kata JK, sistem seperti ini tak ada di Indonesia dan belum tentu sistem ini akan berjalan di waktu-waktu terdekat. Mungkin saja sistem seperti ini baru ada lagi 30 tahun mendatang.
"Ini tak tiap tahun terjadi, mungkin 30 tahun lagi," kata dia.
Kebijakan amnesti pajak berlaku efektif mulai bulan ini setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR pada akhir bulan lalu.
Konsep dasar dari kebijakan amnesti pajak adalah memberikan pengampunan pidana pajak bagi masyarakat yang melaporkan atau mendeklarasikan aset-aset tersembunyinya hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2017. Sayartnya, wajib pajak harus membayar uang tebusan, yang besaran tarifnya disesuaikan dengan periode pelaporan dan itikad baiknya.
Untuk WP yang mendeklarasikan sekaligus merepatriasi asetnya, dikenakan tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk kuartal I (hingga 30 September 2016), 3 persen untuk kuartal II (hingga 31 Desember 2016), dan 5 persne untuk kuartal III (hingga 31 Maret 2017).
Sementara untuk WP yang hanya mengungkap jumlah hartanya (dekalrasi) tanpa disertai repatriasi, maka tarif uang tebusannya menjadi lebih besar, yakni 4 persen untuk kuartal I, 6 persen untuk kuartal II, dan 10 persen pada kuartal III.
Khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan tarif uang tebusan yang lebih ringan. Untuk WP yang nilai hartanya sampai dengan Rp10 miliar dikenakan tarif 0,5 persen, sedangkan yang hartanya lebih dari Rp10 miliar kena tarif 2 persen.
(ags/gen)