Bank BUMN Tak Diizinkan Perang Bunga Deposito demi Repatriasi

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2016 14:47 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut potensi dana repatriasi yang begitu besar tidak akan membuat bank BUMN melakukan perang bunga deposito.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut potensi dana repatriasi yang begitu besar tidak akan membuat bank BUMN melakukan perang bunga deposito. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak akan terjadi perang bunga antar bank BUMN dalam menampung dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Tidak ada itu, antara bank BUMN semuanya sama, tidak akan perang-perangan," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, Rabu (20/7).

Rini memastikan, keempat bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk akan saling mendukung dalam menampung dana repatriasi tax amnesty yang selanjutnya akan diinvestasikan ke 25 perusahaan pelat merah yang telah siap menampung investasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mekanismenya, Rini mengatakan, dana repatriasi dipastikan bakal masuk dalam bentuk deposito di bank BUMN. Setelah itu, aliran dana dari para pengusaha dapat diparkir dalam berbagai instrumen.

"Pasti (deposito), karena mereka (pengusaha) harus masukkan uang tebusan, uang ini harus diparkir di instrumen-instrumen investasi. Tapi terserah mereka, ingin instrumen yang mana," tambah Rini.

Adapun dana repatriasi tax amnesty yang masuk ke bank BUMN nantinya akan dikelola oleh empat manajer investasi, yakni Bahana TCW Investment, Danareksa Investment, Mandiri Sekuritas, dan BNI Securities.


Tunggu Restu OJK

Rini menyebutkan, saat ini Kementerian BUMN tengah mengejar percepatan izin pembentukan dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Kami harapkan agar Pak Menko memfasilitasi agar kita bisa bertukar pikiran dengan OJK untuk menyelesaikan isu-isu karena dalam membentuk dana investasi di OJK butuh 45 hari. Itu yang mau kita percepat," tutup Rini. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER