Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk hanya sanggup memenuhi dua dari tiga syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi peserta amnesti pajak.
Namun, bank BUMN itu tetap berhasrat menyerap dana repatriasi hingga Rp50 triliun, antara lain dengan menerbitkan Efek Beragun Aset (EBA) Surat Pertisipasi sebesar Rp10 triliun.
Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, ada tiga syarat bagi bank untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi. Selain harus masuk kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4, bank persepsi juga harus punya izin kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust), Rekening Dana Nasabah, dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Maryono mengakui, hingga saat ini BTN hanya mampu memenuhi dua syarat, yakni memiliki kewenangan untuk mengelola
trust dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
"Kustodian kami nanti tidak ikut, yang penting RDN nya. Nanti kami kerjasama dengan Danareksa sebagai manajer investasi," jelasnya, Rabu (20/7).
Kendati demikian, Maryono mengaku pihaknya telah menandatangani surat persetujuan untuk menjadi bank persepsi di hadapan Menteri Keuangan. Dengan demikian, BTN memastikan ikut serta mengelola dana repatriasi.
"Untuk RDN awal agustus sudah keluar. Jadi tidak ada masalah," katanya.
Untuk menampung dana repatriasi, MAryono menerangkan, rencananya BTN akan menerbitkan instrumen EBA Surat Partisipasi senilai Rp10 triliun selama periode masa pengampunan pajak. Penerbitan tersebut akan menggandeng PT Sarana Multigriya Finance (SMF) dan PT Danareksa sebagai manajer investasi.
"Kami telah siapkan sendiri setelah penunjukan sebagai bank persepsi. Kami akan melakukan penampungan sekita Rp 50 triliun selama periode
tax amnesty. Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP," kata Maryono
Selain EBA SP, lanjutnya, BTN juga menyiapkan instrumen investasi lain untuk menampung dana
tax amnesty. Dari mulai simpanan biasa seperti tabungan, deposito dan giro. Kemudian juga instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Seperti obligasi,
negotiable cetificate of deposit (NCD) dan
medium term notes (MTN).
Maryono juga merayu para pengembang yang selama ini memarkir dananya di luar negeri untuk mengikuti program
tax amnesty ini. Perseroan juga akan menyediakan instrumen berupa Dana Investasi Real Estate (DIRE) yang akan diterbitkan bersama-sama dengan Danareksa.
Menurutnya, potensi penerbitan DIRE cukup besar. Namun, untuk nominalnya Maryono mengaku belum bisa membocorkan karena saat ini perusahaan masih menjaring minat nasabah secara kolektif.
"Pengembang ini kan orang kaya yang mungkin dananya selama ini parkir di luar negeri seperti Hong Kong atau Singapura. Ayo bawa dananya kembali ke dalam negeri. BTN akan menampung," tutur dia.
(ags)