Kamis, Kesepakatan Penampung Repatriasi Tax Amnesty Diteken

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2016 06:22 WIB
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia merilis 56 lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi pengampunan pajak.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia merilis 56 lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi pengampunan pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan, pada Kamis (28/7) akan dilakukan penandatanganan kontrak bagi bank, perusahaan manajer investasi, dan perusahaan sekuritas yang setuju menjadi pintu utama penampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).

"Mana yang sudah siap. Jika Kamis sudah siap, maka kami kasih," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Selasa (26/7).

Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang akan melakukan tanda tangan kontrak pada Kamis besok. Seperti diketahui, sudah ada empat bank yang telah tanda tangan kontrak sebagai bank persepsi, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk kontrak perusahaan lainnya masih dalam tahap proses. Robert menyatakan pemerintah harus melakukan interaksi atau diskusi dengan perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah. Namun, pemerintah tidak akan memaksakan kehendak.

"Kalau belum siap ya enggak jadi, kan kami harus lihat kontrak hukum dan sebagainya," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis 56 lembaga keuangan sebagai penampung dana repatriasi pengampunan pajak. Adapun 56 lembaga itu terdiri dari 19 perusahaan sekuritas, 18 manajer investasi (MI), dan 19 bank. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER