Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang besaran batasan (capping) suku bunga deposito dari yang berlaku saat ini. Penyesuaian ulang tersebut seiring dengan kebijakan baru Bank Indonesia (BI) yang mengubah acuan suku bunga bank dari BI rate menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate yang mulai berlaku 19 Agustus 2016 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon memastikan, akan ada penyesuaian capping di bulan depan. "Akan kami pelajari dulu. Kalau BI rate sudah tidak digunakan lagi, ya pasti kami tidak akan mengikuti BI rate lagi, nanti pasti ada penyesuaian," ujarnya, Jumat (29/7).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan, apakah nantinya besaran penyesuaian tersebut akan mengikuti besaran penurunan basis poin BI rate ke BI 7 Days Reverse Repo Rate. Yang pasti, saat ini, bank sentral mematok BI Rate di level 6,5 persen, sedangkan BI 7 Days Reverse Repo Rate ditetapkan sebesar 5,25 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, saat ini, OJK membatasi bunga deposito berjangka maksimum 100 basis poin (bps) di atas BI rate untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, yaitu bank-bank dengan modal inti mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.
Sementara, khusus untuk bank kategori BUKU IV atau bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI rate "Ini yang belum kita putuskan apakah nantinya besarannya akan mengikuti penurunan BI rate ke 7 Days RR rate atau tidak, tapi yang jelas perubahan itu pasti ada," jelas Nelson.
Nelson optimistis, kebijakan moneter terbaru itu dapat membantu penurunan suku bunga deposito dan kredit ke single digit sesuai dengan arahan pemerintah. Apalagi, saat ini dengan kebijakan capping suku bunga deposito, suku bunga deposito perbankan sudah mulai banyak yang turun.
(bir/gen)