Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan insentif fiskal bagi kawasan industri sampai saat ini belum bisa diimplementasikan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal itu. Padahal, rencana ini sudah molor selama tujuh bulan sejak kebijakan digulirkan.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono menerangkan, sampai saat ini ia tak tahu kendala apa yang terjadi sehingga Kemenkeu belum menerbitkan peraturan tersebut hingga saat ini. Padahal, tata cara hingga formulasi insentif fiskal yang dimaksud telah disetujui pada bulan Desember 2015.
"Yang kami tunggu sekarang PMK-nya saja. Kemenkeu sudah kami ingatkan, di rapat Kementerian Koordinator Perekonomian juga sudah dirapatkan. Harusnya sih sudah bisa, karena mulai Desember 2015 lalu sudah jelas formulasi insentifnya, fasilitas apa yang diberikan, berapa lamanya, hingga besarannya," ujar Imam ditemui di kantornya, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, insentif fiskal terkait kawasan industri ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) no. 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, yang diterbitkan pemerintah 28 Desember 2015 lalu. Di dalam pasal 41 beleid tersebut, perusahaan kawasan industri dan kawasan industri diberikan insentif perpajakan yang diberikan berdasarkan golongan Wilayah Pengembangan Industri (WPI).
Golongan-golongan WPI tersebut adalah WPI Maju (pulau Jawa), WPI Berkembang (Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, dan Sumatera Selatan), WPI Potensial I (Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali dan Nusa Tenggara), serta WPI Potensial II (Papua dan Papua Barat). Dengan kata lain, semakin maju WPI-nya, maka besaran insentif fiskalnya akan lebih kecil dibanding lainnya.
Menurut formulasi fasilitas fiskal dari Kementerian Perindustrian, WPI Maju hanya bisa mendapatkan fasilitas fiskal yang berlaku umum seperti
tax allowance sesuai PP no. 9 tahun 2016, tax holiday berdasarkan PMK no. 159 tahun 2015, dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sesuai peraturan.
Sementara itu, insentif yang didapat di WPI Berkembang dan WPI Potensial I adalah tax allowance dengan skema kerugian fiskal yang bisa ditanggung di masa depan (
loss carry forward), PPN impor sesuai
prevailing law, dan pembebasan bea masuk. Hal itu juga berlaku bagi WPI Potensial II, hanya saja pengurangan tax allowance-nya berada di angka 10 hingga 100 persen.
Namun, jangka waktu insentif yang diterima masing-masing WPI akan ditetapkan melalui PMK tersendiri. Imam mengatakan, instansinya terakhir kali menagih janji insentif fiskal ke Kemenkeu pada tanggal 31 Maret 2016 lalu.
"Bukan hanya kami saja yang menungu PMK-nya, tapi pelaku usaha juga menunggu karena ini kan bisa langsung berlaku bagi investasi baru. Apalagi kalau PMK sudah keluar, investor bisa memilih dua insentif fiskal, apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku umum atau berdasarkan PP kawasan industri," jelas Imam.
(gir)