Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha anyar kepada dua perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura. Yakni, PT Tez Capital and Finance, PT Group Lease Finance Indonesia, dan PT Capital Global Ventura.
Izin usaha ketiga pendatang baru di sektor industri keuangan non bank (IKNB) tersebut terbit pada tanggal 3 Agustus lalu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pemberian izin usaha kepada masing-masing perusahaan di atas.
Keterangan resmi di laman OJK, dikatakan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK bahwa Tez Capital and Finance telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha perusahaan pembiayaan. Begitu pula dengan Group Lease Finance Indonesia yang sebelumnya telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 22 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan izin usaha perusahaan modal verntura kepada Capital Global Ventura yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," ujar Firdaus, pekan lalu.
Sebagai informasi, hingga Mei 2016, jumlah pelaku usaha perusahaan pembiayaan (multifinance) termasuk juga yang berprinsip syariah mencapai 200 perusahaan. Itu berarti, dengan kedatangan dua pemain baru, perusahaan multifinance yang diawasi OJK menjadi 202 institusi. Sementara, perusahaan modal ventura menjadi 62 pelaku.
Aset industri pembiayaan yang dicatat OJK mencapai Rp475,16 triliun per Mei 2016, termasuk didalamnya multifinance sebesar Rp425,04 triliun, modal ventura Rp10,26 triliun, serta perusahaan pembiayaan infrastruktur Rp39,86 triliun.
(bir)