Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin ketatnya anggaran negara tahun depan tidak akan menganggu pembangunan daerah.
Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 target pendapatan negara merosot 2,72 persen dari Rp1.737,63 triliun menjadi Rp1.786,23 triliun.
Kemudian, pagu belanja negara juga turun sebesar Rp12,9 triliun menjadi Rp2.070,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebesar Rp700,03 triliun diantaranya merupakan alokasi transfer dana ke daerah yang dipangkas 4 persen dari alokasi tahun lalu, Rp729,27 triliun.
"Tidak ada satupun daerah yang akan mengalami kondisi yang dibahayakan atau "
harmful" karena penerimaanya akan lebih rendah," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) diperbesar 5 persen dari Rp385,36 triliun menjadi Rp404,73 triliun. Kebijakan ini sejalan dengan upaya desentralisasi pemerintahan.
"Dengan pengalihan kewenangan lebih banyak, kita juga akan mencoba untuk transfer ke daerah tahun depan tidak lebih rendah untuk semua daerah,"ujarnya.
Selain itu, alokasi Dana Desa juga meningkat 27,7 persen menjadi Rp60 triliun. Diharapkan, dengan naiknya alokasi dana desa pembangunan bisa merata sampai ke masyarakat lapis terbawah yang merupakan akar rumput (
grass root) pembangunan nasional.
"Dana desa yang disampaikan oleh Presiden yang merupakan satu program penting yang betul-betul untuk memacu pembangunan di tingkat
grass root,"ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menaikkan alokasi Dana Insentif Daerah dari Rp5 triliun menjadi Rp7,5 triliun dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp18,81 triliun menjadi Rp20,49 triliun.
Dana Bagi Hasil TurunDi sisi lain, masih tertekannya harga komoditas pertambangan dan perlambatan ekonomi dunia menyebabkan turunnya alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Rp109,07 triliun menjadi Rp90,82 triliun.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2017, pagu DBH Sumber Daya Alam (SDA) direncanakan sebesar Rp34, 8 triliun atau turun sebesar 14,0 persen jika dibandingkan dengan pagunya dalam APBNP 2016 yaitu Rp40,46 triliun. Besaran DBH SDA tersebut sudah termasuk alokasi kurang bayar DBH SDA tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada alokasi DBH Pajak yang dihitung berdasarkan rencana penerimaan negara menjadi sebesar Rp56,02 triliun atau anjlok sebesar 18,4 persen dari pagunya dalam APBNP tahun 2016, Rp68,62 triliun.
Selanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga dipangkas oleh pemerintah sebesar 16,4 persen menjadi Rp176,48 triliun. Untuk pemerataan, penyaluran DAK diutamakan bagi daerah perbatasan dan/atau tertinggal.
"Kami akan mengusahakan untuk DAK sesuai dengan tema mengurangi kesenjangan makanya afirmasi untuk daerah-daerah tertinggal dan perbatasan," ujarnya.