ST001 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berupa tabungan investasi perseorangan Warga Negara Indonesia dalam mata uang rupiah yang dipasarkan melalui agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah. Termasuk salah satunya BSM, yang efektif sejak 22 Agustus 2016 telah melayani penjualan ST001 dan melayani pemesanan hingga 1 September 2016 mendatang.
Direktur Distribution and Services BSM Edwin Dwidjajanto mengatakan instrumen baru ini diharapkan mampu mendongkrak masuknya dana segar ke kas BSM. DI samping itu BSM juga mengincar kenaikan pendapatan berbasis komisi (fee based income) dari transaksi penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi pangsa pasar, BSM menargetkan bisa melakukan penjualan ST001 kepada 1.200 investor. Mulai dari ibu rumah tangga, pegawai, sampai pensiunan.
ST001 memiliki tenor dua tahun dengan imbal hasil 6,9 persen yang akan jatuh tempo pada 7 September 2018. Adapun investasi tabungan yang menggunakan akad wakalah itu minimal harus mencapai Rp2 juta dan maksimal Rp5 juta.
Berbeda dengan sukuk ritel (SR), ST001 tidak dapat diperdagangkan (non tradable) dan dialihkan serta memiliki fasilitas early redemption yaitu fasilitas yang diberikan kepada investor untuk mencairkan kepemilikan Sukuk Tabungan sebelum masa jatuh tempo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Investor dapat mencairkan sukuk tabungannya satu kali dengan besaran maksimal 50 persen dari total nilai sukuk pada bulan ke-12. (gen)