Demi Rp64 T, Jokowi Paksa Instansi Negara Irit 14 Pos Belanja

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 12:23 WIB
Dengan demikian, alokasi anggaran untuk belanja K/L tahun ini dipangkas, dari Rp832,5 triliun di APBNP 2016 menjadi Rp767,8 triliun.
Alokasi anggaran untuk belanja k/l tahun ini dipangkas, dari Rp832,5 triliun di APBNP 2016 menjadi Rp767,8 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mempertegas penghematan belanja Kementerian/Lembaga (k/l) dengan menginstruksikan 87 instansi negara mengencangkan ikat pinggang. Total anggaran belanja yang harus dipangkas k/l pada tahun ini sebesar Rp64,7 triliun.

Dengan demikian, alokasi anggaran untuk belanja k/l tahun ini dipangkas, dari Rp832,5 triliun di APBNP 2016 menjadi Rp767,8 triliun.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor  8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2016, yang diteken Jokowi pada 26 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Pertahanan menjadi k/l dengan porsi pemangkasan anggaran belanja terbesar, yakni hampir Rp8 triliun.

Menyusul kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan jatah anggaran yang dipangkas hampir Rp7 triliun.


Berikut rincian pemangkasan anggaran belanja K/L terbesar:

  • Kementerian Pertahanan Rp7,9 triliun;
  • Kementerian PUPR Rp6,9 triliun;
  • Kementerian Pertanian Rp 5,9 triliun
  • Kementerian Kesehatan Rp 5,5 triliun;
  • Kementerian Perhubungan Rp 4,7 triliun;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,9 triliun;
  • Kementerian Keuangan Rp3,5 triliun;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp3 triliun;
  • Kepolisian RI (Polri) Rp 2,9 triliun;
  • Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2 triliun;

Jokowi menekankan, penghematan dilakukan terutama untuk pos-pos belanja yang sifatnya non prioritas. Dia menjabarkan 14 jenis belanja non prioritas yang jatah anggarannya wajib disunat, yang meliputi:

  • Belanja honorarium,
  • Perjalanan dinas,
  • Paket rapat (meeting),
  • Langganan daya dan jasa,
  • Honorarium tim/kegiatan,
  • Biaya rapat,
  • Iklan,
  • Operasional perkantoran lainnya,
  • Pemeliharaan gedung,
  • Peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor,
  • Pengadaan kendaraan,
  • Sisa dana lelang dan/atau swakelola,
  • Anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun,
  • Kegiatan  yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Presiden melarang penghematan terhadap kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni, serta yang anggarannya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara.


Untuk itu, Jokowi meminta setiap k/l melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program atau kegiatan yang akan dihemat. Selain itu, k/l juga harus memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).

"Dalam melakukan penghematan, Menteri/Pimpinan Lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya," tegas Jokowi seperti dikutip dari Inpres tersebut.

Sejalan dengan itu, setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan untuk disahkan paling larnbat tujuh hari sejak Inpres terbit.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER