Puluhan Ribu Guru Pensiun, Negara Hemat Rp23 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 17:13 WIB
Penghematan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sebesar Rp72,9 triliun.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu saat berbincang dengan CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyatakan target penghematan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp23,4 triliun pada tahun ini.

Penghematan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sebesar Rp72,9 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, penghematan anggaran TPG PNSD tersebut disebabkan oleh berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi, dari 1,3 juta orang menjadi 1,22 juta orang. Berkurangnya sekitar 78 ribu guru tersebut sebagian besar karena memasuki usia purna bakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Jumlah guru yang bersertifikasi berkurang karena ada yang pensiun, mutasi penjabat struktural, atau ada yang meninggal,” tutur Boediarso dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (30/8).

Selain itu, lanjutnya, jatah TPG PNSD dikurangi karena terdapat sejumlah guru yang tidak memenuhi persyaratan mengajar. Syarat yang dimaksud antara lain kewajiban  mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Tak hanya itu, kata Boediarso, ada sisa Dana TPG tahun-tahun sebelumnya yang mengendap di kas daerah sebesar Rp19,6 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG tahun ini.

"TPG itu sudah ada di kas daerah tinggal disalurkan kepada guru," katanya.


Oleh karenanya, Boediarso enggan menyebut penghematan yang dilakukan Kemenkeu terhadap TPG sebagai bentuk pemotongan anggaran. Pasalnya, menurut Boediarso, penghematan ini adalah bentuk optimalisasi pemanfaatan anggaran.

“Tidak ada sama sekali istilah pemotongan TPG yang ada adalah mengoptimalkan sisa dana TPG yang ada di daerah, di kas daerah, untuk membayar TPG di masing-masing daerah,"  ujar Boediarso.

Menurutnya, mekanisme penghematan TPG tahun ini dilakukan melalui penghentian penyaluran TPG dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Prosesnya penghentian penyalurannya dibagi menjadi tiga termin, yakni jatah kuartal II sebesar Rp790 miliar untuk 49 daerah, kuartal III sebesar Rp9,35 triliun untuk 289 daerah, dan kuartal IV sebesar Rp13,2 triliun untuk 472 daerah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER