Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sebesar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016 pada Selasa (6/9) mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dikutip Rabu (31/8), pemerintah menawarkan lima seri sukuk negara. Seri sukuk yang akan dilelang adalah Seri SPN-S dan sukuk berbasis proyek (
Project Based Sukuk/PBS).
Pertama, seri SPN-S24022017 yang akan jatuh tempo pada 24 Februari 2016 dan memberikan imbalan diskonto. Seri ini menggunakan jaminan (
underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan BMN yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.
Seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale dan lease back, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-250/DSN-MUI/VII/2011.
Seri kedua adalah seri PBS009 yang akan jatuh tempo 25 Januari 2018 dan menawarkan imbalan 7,75 persen. Ketiga, seri PBS006 yang jatuh tempo pada 15 September 2020 dengan menawarkan imbalan 8,25 persen.
Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Sementara yang kelima adalah seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen.
Empat seri PBS tersebut menggunakan
underlying asset proyek atau kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dan BMN. Proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang dimaksud telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Akad sukuk seri PBS menggunakan akad Ijarah
Asset to be Leased, dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI nomor B-234/DSN-MUI/VI/2012.
Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Selain itu, lelang bersifat terbuka (
open auction) dan menggunakan metode harga beragam (
multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (
bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.
Lebih lanjut, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan
yield rata-rata tertimbang (
weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sebagai informasi, lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 September 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2016 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012.
(gir)