APEI: Fee Diatur Demi 'Menyehatkan' Industri Sekuritas

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 18:46 WIB
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia menyatakan tidak adanya ketentuan komisi transaksi membuat persaingan antara sekuritas tidak sehat.
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia menyatakan tidak adanya ketentuan komisi transaksi membuat persaingan antara sekuritas tidak sehat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menegaskan, penetapan komisi (fee) minimal broker merupakan kesepakatan bersama anggota demi memenuhi kebutuhan operasional perusahaan sekuritas.

“Jadi perusahaan sekuritas mencari sumber pendapatan lain untuk bertahan hidup,” ucap Susi Meilina, Ketua APEI, Kamis (9/1).

Sumber pendapatan lain tersebut misalnya dengan melakukan bisnis lain seperti penerbitan surat hutang. Susi menyatakan, hal tersebut melebihi batas bisnis dari perusahaan sekuritas itu sendiri karena pada kenyataannya tidak semua perusahaan mampu menerbitkan surat hutang tersebut. Hal ini karena tidak semua perusahaan sekuritas merupakan perusahaan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini sudah lari jauh dari inti bisnis sebagai broker atau perusahaan sekuritas karena kenyataannya tidak semua sekuritas mampu memberikan pembiayaan. Ini kondisi yang membuat persaingan tidak sehat karena cut throat competition,” ungkapnya.

Dengan begitu, anggota APEI yang terdiri dari semua perusahaan sekuritas di Indonesia mengatur diri sendiri demi kebaikan industri. Susi mengungkapkan hal ini seharusnya perlu diapresiasi dan ditaati oleh semua anggotanya.

“Lebih banyak sekuritas (yang sehat) pasti lebih baik untuk industri,” imbuhnya.

Seperti diketahui, APEI menetapkan minimum fee broker menjadi 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual, sedangkan transaksi perdagangan elektronik atau online trading 0,18 persen. Hal ini disebabkan APEI melihat banyaknya perang tarif antar perusahaan sekuritas untuk mendapatkan investor, sehingga banyak dari mereka yang menurunkan tarifnya sekecil mungkin.

“Fee yang ditetapkan juga dalam range normal, di sekuritas sekarang untuk klien ritel kebanyakan default komisi ada di kisaran 0,2 persen sampai 0,25 persen,” tuturnya.

Sebelumnya, Daewoo Securities Indonesia menilai keputusan APEI) tersebut akan merugikan sejumlah perusahaan efek. Head of Marketing & Online Servi
ce Daewoo Randy Gunawan, menyatakan perusahaan sekuritas atau broker yang tarifnya selama ini tidak sebesar yang ditetapkan oleh APEI tentunya akan keberatan.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada awal tahun depan, Daewoo tak heran jika nantinya akan timbul asosiasi perusahaan efek baru selain APEI. Hal ini disebabkan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas harus masuk dalam satu asosiasi perusahaan efek.

"Nah asosiasinya kan hanya satu nih sekarang, kemungkinan besar nanti timbul asosiasi baru," pungkasnya.

Namun, Susi menegaskan, dalam surat edaran (SE) OJK untuk asosiasi perusahaan sekuritas yang melakukan kegiatan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek, tidak diperbolehkan memiliki dua asosiasi.

“Kami berharap SE OJK ini segera keluar,” ungkapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER