Menkeu Siapkan Jaminan Pinjaman untuk Proyek PLN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2016 10:15 WIB
Jaminan tersebut diberikan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN, baik melalui swakelola maupun dengan (BUPTL).
Terhitung mulai 24 Agustus 2016, pemerintah tak hanya memberikan jaminan kelayakan usaha terhadap proyek ketenagalistrikan PT PLN (Persero) tetapi juga memberikan jaminan pinjaman hingga batasan tertentu. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terhitung mulai 24 Agustus 2016, pemerintah tak hanya memberikan jaminan kelayakan usaha terhadap proyek ketenagalistrikan PT PLN (Persero), tetapi juga memberikan jaminan pinjaman hingga batasan tertentu.

Kedua jaminan tersebut diberikan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN, baik melalui swakelola maupun yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL).

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 173/PMK.011/2014, pemerintah hanya memberikan jaminan kelayakan usaha kepada proyek-proyek pembangkit PLN.

Namun, dalam PMK terbarunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas penjaminan hingga ke pinjaman khusus untuk proyek-proyek pembangkit yang diswakelola oleh PLN. Sedangkan, jaminan kelayakan usaha diberikan untuk proyek-proyek PLN yang dikerja-samakan dengan swasta.

Kendati demikian, Sri Mulyani menekankan adanya batasan maksimal penjaminan yang bisa ditanggung oleh pemerintah. Batas maksimal penjaminan ditetapkan berkala dalam enam bulan sekali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan, dan pengelolaan risiko fiskal.

Penjaminan pinjaman juga mengacu pada perjanjian pinjaman dan harga acuan pinjaman.

Adapun yang diberi kepercayaan oleh Menkeu untuk memberikan rekomendasi batasan penjaminan dan harga acuan pinjaman adalah Direktur Strategi dan Portfolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan.

"Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal, pemberian jaminan pinjaman dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) berdasarkan instruksi menteri," jelas Sri Mulyani dikutip dari PMK.

Khusus untuk jaminan kelayakan usaha, pemerintah memprioritaskan untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dikerjakan oleh BUPTL. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER