Kedua jaminan tersebut diberikan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLN, baik melalui swakelola maupun yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL).
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam PMK terbarunya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas penjaminan hingga ke pinjaman khusus untuk proyek-proyek pembangkit yang diswakelola oleh PLN. Sedangkan, jaminan kelayakan usaha diberikan untuk proyek-proyek PLN yang dikerja-samakan dengan swasta.
Penjaminan pinjaman juga mengacu pada perjanjian pinjaman dan harga acuan pinjaman.
"Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal, pemberian jaminan pinjaman dapat dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) berdasarkan instruksi menteri," jelas Sri Mulyani dikutip dari PMK.
Khusus untuk jaminan kelayakan usaha, pemerintah memprioritaskan untuk proyek-proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dikerjakan oleh BUPTL. (bir)