OJK: Batas Minimal Harga Saham Rp50 Sudah Terlalu Rendah

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 12:25 WIB
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia berencana untuk menghapus batas minimal harga saham demi menggairahkan transaksi pasar modal.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia berencana untuk menghapus batas minimal harga saham demi menggairahkan transaksi pasar modal. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai batas harga saham Rp50 per lembar untuk diperdagangkan di pasar regular sudah cukup rendah. Hal itu membuat usulan penghapusan batas harga saham terendah oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu dikaji lebih lanjut.

“Kami akan melihat dulu secara umum. Cuma kalau saya melihat harga saham Rp50 per lembar kan juga sudah terlalu rendah. Apakah kemudian menjadi worth it enggak bagi kita kalau kemudian ada saham yang harganya cuma Rp25, Rp20, atau Rp10 per lembar?” tutur Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Selasa (6/9).

Sebelumnya, BEI tengah mencanangkan aturan untuk mencabut batasan harga saham terendah di pasar reguler. Di mana harga terendah saat ini berada pada harga Rp50 per lembar saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, tujuan dari akan diberlakukannya aturan tersebut agar saham-saham yang mati dapat digerakkan kembali. Selain itu, aturan auto rejection juga akan diubah menjadi simetris.

“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Sudah saatnya per bulan depan batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” tutur Hamdi, Selasa (30/8) lalu.

Nurhaida mengaku belum menerima usulan secara resmi dari BEI. Namun, ia mengetahui bahwa ada beberapa aktivitas penerbitan saham baru (rights issue) yang terkendala akibat harga sahamnya secara teroritis lebih rendah di bawah Rp50 per lembar.

“Saham itu menjadi tidak bisa diperdagangkan karena ada batas minimumnya sehingga menunggu sampai ada yang memberikan penawaran di atas Rp50 per lembar,” ujarnya.

Kendati demikian, OJK juga ingin mendorong saham memiliki harga tertentu.

“Harusnya, menurut saya, di kita (Indonesia) rasanya perlu ada batasan. Rp50 per lembar rasanya sudah cukup murah. Rp50 bisa untuk dapat apa? Dapat permen saja enggak dapat kan?” kata Nurhaida.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER