Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mulai meragukan capaian target program pengampunan pajak atau
tax amnesty yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Komite Tetap Pasar Modal Kadin Indonesia Avi Dwipayana berpendapat, banyak pengusaha Indonesia yang masih ragu meminta pengampunan pajak dari pemerintah.
"Ada yang ragu untuk repatriasi karena walau ditawari imbal hasil investasi, mereka pikir-pikir karena dananya di luar sudah digunakan untuk kepentingan investasi," ungkap Avi, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Avi menambahkan, keraguan masih muncul sekalipun pemerintah menyodorkan banyak instrumen investasi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan wajib pajak (WP), seperti obligasi, reksa dana, hingga instrumen di pasar modal.
"Mereka tidak bisa kembalikan sepenuhnya walau pasar modal kasih instrumen menarik karena mempertimbangkan investasi di luar negeri," jelas Avi.
Ia memberi contoh, di Singapura dan Hong Kong misalnya, instrumen investasi yang ditawarkan lebih menarik dibandingkan instrumen di pasar modal Indonesia.
Meski dari capaian kuantitas target amnesti pajak masih sulit dicapai, namun Kadin menilai, setidaknya amnesti pajak dapat meningkatkan kualitas WP Indonesia.
"Kita lihat filosofi
tax amnesty tersebut, mungkin dari sisi kuantitas tidak tercapai tapi di sisi kualitas ada peningkatan data WP,” ujarnya.
Namun, khusus di akhir periode I amnesti pajak yang akan berakhir pada 30 September, Kadin memperkirakan, gelombang repatriasi dan deklarasi
tax amnesty masih cukup besar.
“Kami yakin jelang akhir bulan ini, banyak gelombang repatriasi dan deklarasi. Cepat atau lambat, dana di luar negeri akan kembali ke Indonesia," tutupnya.
Pasar ModalSementara itu, terkait iming-iming instrumen investasi di pasar modal, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai, BEI perlu menerbitkan aturan pendukung program amensti pajak.
"Kami harap aturan teknis atau pendukung bisa segera direalisasikan untuk masuk pasar modal dalam rangka amnesti pajak," kata Ketua AEI Franky Welirang.
Pasalnya, menurut Franky, aturan ini dibutuhkan agar pasar modal Indonesia semakin menggairahkan sekaligus meningkatkan perekonomian Indonesia.
Adapun salah aturan pendukung amnesti pajak di pasar modal yang dimaksud bos Indofood tersebut, seperti dispensasi
tender offer untuk kepemilikan amnesti pajak dan relaksasi
free float.
Terkait dispensasi tender offer untuk kepemilikan amnesti pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan penghapusan kewajiban
tender offer bagi pemilik saham di atas 51 persen khusus untuk kebijakan amnesti pajak.
"Aturan terkait
tender offer sudah ada, saya sudah tanda tangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada kesempatan yang sama.
(gen)