Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menyediakan fasilitas pinjaman atau kredit bagi para nasabah atau Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti program pengampunan pajak (
tax amnesty).
Lebih jelasnya, fasilitas tersebut ditujukan untuk meringankan kewajiban para WP yang berminat ikut program
tax amnesty, tetapi merasa terbebani dengan besarnya uang tebusan.
"Benar BCA saat ini menyediakan fasilitas pinjaman untuk membayar yang tebusan
tax amnesty," ujar Direktur BCA Suwignyo Budiman kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Direktur Konsumer Banking BCA Henry Koenafi menjelaskan, fasilitas pinjaman yang ditawarkan pun beragam dan tergolong dalam beberapa produk kredit konsumer. Salah satunya yakni pinjaman berupa
refinancing Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kami menyediakan antara lain fasilitas seperti KPR
refinancing, dengan jaminan rumah tinggal, dan fasilitas ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk tujuannya membayar tebusan," ujar Henry.
Nantinya, nasabah BCA yang ingin mendapat dana cepat cukup mengajukan permohonan
refinancing dengan menyertakan rumah, ruko atau apartemen sebagai jaminan.
Fasilitas
refinancing ini biasanya diberikan untuk nasabah yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan pribadi yang mudah, praktis dan aman. Dengan ini BCA pun juga merasa aman dalam menyalurkan pinjaman mengingat agunan yang dimiliki para nasabah pun jelas.
Suku bunga yang ditawarkan pun cukup menarik. Suku bunga yang disediakan, menurut Henry cenderung rendah dan stabil sehingga angsuran dipastikan tetap ringan. KPR BCA Refinancing juga terbebas dari penalti (kecuali untuk Suku Bunga Fix 3, 5 Tahun, Fix & Cap) untuk pelunasan baik sebagian dan seluruhnya.
(gir/gen)