Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik daerah pada tahun depan sebesar 0,3 persen dari proyek Produk Domestik Bruto (PDB) 2017.
Kendati demikian, besaran defisit APBD setiap daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing. Ada empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, untuk daerah yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi dibatasi defisitnya maksimal 5,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, batas maksimal defisitnya ditetapkan Sri Mulyani sebesar 4,25 persen dari proyeksi pendapatan 2017.
Selanjutnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal sedang, Menkeu membatasi defisitnya paling besar 3,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah.
Terakhir untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah, hanya diperbolehkan menarik pinjaman atau defisit maksimal sebesar 2,5 persen dari estimasi pendapatannya.
Rincian dan pembatasan defisit APBD tersebut ditekankan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 yang terbit pada 31 Agustus 2016.
Dalam beleid tersebut Sri Mulyani menjelaskan, penetapan batas maksimal defisit tersebut untuk dijadikan acuan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBN 2017.
Namun, Sri Mulyani memberikan kelonggaran bagi daerah untuk memperbesar defisit anggarannya selama batas maksimal defisit kumulatif APBD yang dipatok 0,3 persen dari PDB tidak terlampaui.
Syaratnya, daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Selain batas maksimal defisit APBD tidak terlampaui, lanjut Menkeu, persetujuan juga bisa diberikan selama rencana pinjaman telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Apabila permohonan pelebaran defisit APBD dikabulkan Menkeu, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib untuk melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lama 15 hari setelah semester tahun anggaran berjalan.
Jika batas waktu pelaporan tersebut dilanggar, maka Direktur Jenderal Perinbangan keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan hingga Pemda menyerahkan laporan resmi.
Sebagai informasi, dalam Rancangan APBN 2017 pemerintah merencanakan defisit fiskal secara nasional sebesar Rp332,8 triliun atau 2,41 persen PDB. Berdasarkan asumsi tersebut, maka nominal PDB tahun depan diperkirakan sekitar Rp13.809,13 triliun.
(ags)