Pertamina Klaim Pemerintah Setuju Revisi Bagi Hasil Mahakam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 17:58 WIB
Dengan revisi PSC, investasi Pertamina di blok Mahkakam selama masa transisi bisa disertakan dalam Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun 2017.
PT Pertamina (Persero) menyebut pemerintah akan merevisi kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) pengelolaan blok Mahakam pasca 2017. Ini dilakukan agar Pertamina bisa berinvestasi di blok Mahakam pada tahun 2017 nanti atau setahun sebelum Pertamina resmi menjadi operator blok Mahakam. (Dok. SKK Migas).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) menyebut pemerintah akan merevisi kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) pengelolaan blok Mahakam pasca 2017. Ini dilakukan agar Pertamina bisa berinvestasi di blok Mahakam pada tahun 2017 nanti atau setahun sebelum Pertamina resmi menjadi operator blok Mahakam.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, nantinya Pertamina tidak memerlukan lagi payung hukum lain untuk bisa menanamkan modalnya di blok Mahakam. Sebelumnya, Pertamina memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), serta revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015.

"Dari amandemen PSC, itu lebih kuat dibandingkan keputusan dari Peraturan Tata Kelola (PTK) dari SKK Migas," ujar Syamsu, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan amandemen PSC, segala investasi Pertamina di blok Mahkakam selama masa transisi bisa disertakan ke dalam Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun 2017. Dengan demikian, kegiatan operasional Pertamina sepanjang 2017 sudah bisa dimasukkan ke dalam cost recovery di tahun 2018.

Sebagai informasi, Pertamina berencana untuk menanamkan modal sebesar US$1,5 miliar di blok Mahakam pada tahun depan yang rencananya akan dialokasikan untuk mengebor 19 sumur dan beberapa pelaksanaan kerja ulang (work over).

"Yang ditekankan di dalam amandemen PSC itu adalah menjamin bahwa investasi kami bisa di cost recovery. Tapi saya tidak tahu kapan amandemen ini selesai, kami berharap, secepatnya karena investasi kami di Mahakam dimulai tahun depan," terang Syamsu.

Meski demikian, ia menyebut belum ada kejelasan mengenai keikutsertaan Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation di blok Mahakam pasca 2017. Padahal, kedua perusahaan itu diperkenankan memperoleh hak partisipasi (Participating Interest/PI) maksimal 30 persen di blok Mahakam nantinya.

"Mungkin ada terms yang masih tidak cocok dengan mereka (Total). Sehingga, akan lebih baik jika ditanyakan langsung ke Total," terangnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Vice President Human Resources Total Arividya Novianto, tidak mengatakan apa pun terkait partisipasi di blok Mahakam. Ia hanya menuturkan, kedua perusahaan tengah mencari jalan agar payung hukum investasi Pertamina pada masa transisi pengelolaan blok Mahakam bisa terbit.

"Sedang dicarikan jalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar (payung hukumnya)," imbuh dia.

Sebagai informasi, PSC pengelolaan blok Mahakam kepada Pertamina telah ditandatangani pada tahun 2015 lalu. Pada saat itu, disetujui skema PSC yang akan digunakan adalah Range Dynamic Split Revenue Contractor Over Cost (R/C). (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER