SETAHUN PAKET EKONOMI

Asosiasi Hulu Migas Ragukan Penghapusan Pajak Eksplorasi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2016 12:15 WIB
Indonesian Petroleum Association menyatakan revisi Peraturan Pemerintahan masih dalam tahap pembahasan dengan tim antara pemerintah dan asosiasi.
Indonesian Petroleum Association menyatakan revisi Peraturan Pemerintahan masih dalam tahap pembahasan dengan tim antara pemerintah dan asosiasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Petroleum Association (IPA) mengaku belum mengetahui ihwal penghapusan pajak eksplorasi migas yang rencananya dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong menjelaskan, revisi PP 79 masih dalam tahap pembahasan dengan tim antara pemerintah dan asosiasi. Dengan demikian, seharusnya usulan penghapusan pajak itu masih belum pasti ditentukan.

"Sebetulnya revisi PP 79 tahun 2010 masih dalam pembahasan, dan bahkan sampai sekarang kami masih belum tahu apakah memang pajak eksplorasi jadi dihapuskan. Nanti di pekan ini kami akan bertemu lagi dengan pemerintah," jelas Marjolijn kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/9). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pembahasan revisi PP 79 pun sebenarnya bukan hanya masalah perpajakan semata. Ia mengatakan, asosiasi juga masih ingin memasukkan beberapa poin lainnya. Kendati demikian, Marjolijn tidak membeberkan poin-poin yang dimaksud.

"Dengan demikian, kami secara asosiasi masih belum bisa memberikan pendapat apapun terkait insetif fiskal ini," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghapusan pajak eksplorasi migas sebagai insentif eksplorasi. Kepastian itu rencananya akan dimuat di dalam revisi PP Nomor 79 tahun 2010.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan tidak ada pertentangan dari instansi tersebut. Namun, mekanisme penghapusan pajak ini masih dikaji Kemenkeu.

"Prinsipnya, untuk pajak sebelum eksplorasi itu kami hapus, karena kan itu masih belum ada produksi. Nah bentuknya itu mereka (Kemenkeu) akan dilihat secara teknis. Detilnya akan dilihat tiga hari ke depan," ujar Luhut, Selasa kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER