Jakarta, CNN Indonesia -- Paket kebijakan ekonomi jilid V yang dirilis pemerintah pada 22 Oktober 2015 memberi semangat bagi bank-bank pelat merah untuk melakukan revaluasi aset.
Diskon pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas selisih hasil revaluasi aset yang diturunkan dari 10 persen jadi 3 persen hingga 6 persen, terlalu menggiurkan untuk dilewatkan.
Empat bank berstatus badan usaha milik negara (BUMN) diketahui telah menikmati fasilitas ini, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca revaluasi dilakukan, keempatnya memperoleh tambahan nilai aset yang sangat signifikan dan mampu menambah rasio kecukupan modal (CAR) masing-masing bank.
Bank Mandiri misalnya, usai insentif tersbeut meluncur dalam paket kebijakan, perseoran langsung menaksir nilai aktiva tetap yang dimiliki oleh bank berlogo pita emas tersebut. Hasilnya, pada Desember 2015 aset Bank Mandiri bertambah Rp25 triliun. Mandiri juga telah menyetorkan pajak revaluasi aset senilai Rp 693 miliar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu Bank BTN juga telah melakukan revaluasi aset tetap berupa tanah pada 13 April 2016 lalu yang ditaksir surplus sebesar Rp2,9 triliun.
Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko, menuturkan nilai buku BTN sebelum revaluasi hanya sekitar Rp537,558 miliar. Sementara setelah dilakukannya revaluasi, maka nilai bukunya mencapai Rp3,5 triliun. BTN juga telah membayar pajak atas revaluasi aset sebesar Rp75 miliar.
"Yang direvaluasi di BTN hanya tanah saja karena tidak ada unsur depresiasi, jadi untuk gedung tidak kami revaluasi," ujar Iman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/9).
Menurut Iman, tujuan dilakukannya revaluasi aset agar BTN mendapatkan nilai wajar atas objek penilaian pada tanggal penilaian, sehingga dapat diperoleh suatu hasil penilaian yang sesuai dengan kondisi aset yang sebenarnya atau kondisi pasar wajar dan tidak merugikan baik dari aspek finansial maupun non finansial.
Sementara itu, aset BRI juga bertambah Rp8 triliun setelah perseroan melakukan revaluasi aset pada akhir tahun lalu. Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengaku perusahaannya sangat menikmati insentif kebijakan pemangkasan pajak atas aksinya tersebut sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Senada dengan Asmawi, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menyatakan juga telah merampungkan proses revaluasi aset seperti yang diperintahkan Kementerian BUMN. Hasilnya, BNI menyatakan asetnya naik sebesar Rp12,2 triliun.
Baiquni mengatakan, dari total revaluasi aset yang dilakukan cukup mempengaruhi tingkat kecukupan modal (CAR) yang meningkat 2 persen. Dengan begitu, posisi CAR emiten berkode BBNI ini berada di level 19 persen dari CAR sebelumnya di posisi 17 persen.
"Total revaluasi aset kurang lebih Rp 12,2 triliun. Dengan tambahan equity ini menambah CAR kami 2 persen," kata Baiquni.
Sekali RevaluasiMeski memberi sentimen positif terhadap neraca perseroan, empat bank BUMN tersebut mengaku cukup satu kali melakukan revaluasi aset.
Iman mengatakan secara umum upaya revaluasi ditempuh pada saat perusahaan kesulitan likuiditas, dan tak mampu menambah modal yang disetor. Maka dengan merevaluasi asetnya dapat mendongkrak performa perusahaan.
"Kita tidak ada rencana revaluasi lagi dalam waktu dekat karena kenaikan nilai asetnya tidak terlalu besar alau waktunya terlalu dekat," ujar Iman.
Pemberian diskon hingga 70 persen bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset tersebut memang menjadi angin segar bagi kalangan dunia usaha. Kebijakan itu adalah salah satu terobosan terbaru Ditjen Pajak yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat meminimalisir shortfall penerimaan pajak tahun lalu yang ditaksir sebesar Rp 195 triliun.
Pemberian fasilitas diskon PPh revaluasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015.
Merujuk pada PMK tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset ditetapkan 3 persen untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017.
(gen)