BRI Setor Pajak Rp240 Miliar untuk Revaluasi Aset

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 17:52 WIB
Manajemen BRI tengah menunggu surat keputusan pembayaran pajak dari Ditjen Pajak yang diharapkan bisa terbit esok atau awal tahun depan.
Manajemen BRI tengah menunggu surat keputusan pembayaran pajak dari Ditjen Pajak yang diharapkan bisa terbit esok atau awal tahun depan. (Dok. BRI)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah merampungkan revaluasi aset sebelum 2015 berakhir. Hal tersebut membuat manajemen harus membayar pajak penghasilan badan (PPh) sebesar Rp240 miliar di penghujung tahun ini.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan kalau perusahaan segera merealisasikan revaluasi aset demi memanfaatkan diskon pajak yang diberlakukan pemerintah. Kini, perusahaan tengah menunggu surat keputusan pembayaran pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diharapkan bisa diterima esok atau awal tahun depan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid V menerbitkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian aset yang besarannya tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen.

Jika perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama, maka hanya akan dikenakan PPh final sebesar 3 persen.

Sedangkan untuk pengajuan revaluasi aset dari Januari hingga Juni 2016 akan dikenakan PPh final 4 persen dan permohonan yang diajukan 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

"Sudah kita lakukan revaluasi aset di akhir tahun ini demi memanfaatkan pembayaran pajak 3 persen itu. Kalau lewat sampai Januari tahun depan kan pembayaran pajaknya jadi 4 persen," jelas Haru saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/12).

Dengan pelaksanaan revaluasi aset itu, ia mengatakan kalau nilai aset tetap (fixed asset) BRI naik sebesar Rp8 triliun, yaitu dari Rp2 triliun ke angka Rp10 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari ekspektasi sebelumnya, di mana perusahaan berharap bisa meningkatkan aset sebesar Rp6 triliun.

"Jadi intinya pajak yang telah kami bayarkan adalah 3 persen dari Rp8 triliun tersebut," terang Haru.

Namun pelaksanaan revaluasi aset tersebut hanya mampu meningkatkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 1 persen saja. Melihat rasio CAR BRI hingga kuartal III tahun ini sebesar 20,59 persen, maka rasio CAR BRI hanya akan menjadi 21 hingga 22 persen.

Revaluasi Bank Mandiri 

Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah lebih dulu menyelesaikan revaluasi asetnya. Total setoran pajak revaluasi aset dari ketiga bank yang dikantongi DJP mencapai Rp733 miliar.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan selesainya revaluasi aset perusahaan pada Desember ini, maka mulai 2016 nilai aset bank pelat merah terbesar di Indonesia itu akan naik sekitar Rp23 triliun.

“Dengan revaluasi, kami memperkirakan CAR Bank Mandiri akan mencapai kisaran 20 persen pada 2016 sehingga akan dapat memenuhi kebutuhan permodalan sesuai Basel III,” kata Kartika beberapa waktu lalu.

Rampungnya revaluasi, lanjut pria yang kerap disapa Tiko itu mengharuskan Bank Mandiri menyetorkan pembayaran pajak atas revaluasi sebesar Rp693 miliar. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER