Ingin Mandiri, Industri DPLK Minta Lepas Dari Entitas Utama

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 03:46 WIB
Saat ini terdapat 23 DPLK yang berdiri. Di antaranya 5 DPLK dibentuk oleh bank, 18 sisanya merupakan DPLK yang menjadi unit usaha perusahaan asuransi jiwa.
Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat payung hukum yang membolehkan DPLK menjadi entitas perusahaan secara mandiri, Rabu (7/9).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mendukung pelaku usaha DPLK yang berinduk kepada bank atau perusahaan asuransi jiwa memisahkan diri dari entitas utama mereka.

Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Perkumpulan DPLK mengatakan, saat ini terdapat 23 DPLK yang berdiri. Di antaranya 5 DPLK dibentuk oleh bank, seperti DPLK Bank Mandiri, DPLK BNI, DPLK BRI. Sedangkan 18 sisanya merupakan DPLK yang menjadi unit usaha perusahaan asuransi jiwa.

Pembentukkan DPLK oleh bank dan asuransi jiwa ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebut DPLK dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, baik untuk karyawan maupun pekerja mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesadaran masyarakat akan pentingnya program pensiun secara perlahan menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan aset yang tinggi. Namun, pertumbuhan yang tinggi itu menuntut DPLK untuk benar-benar mengamanatkan DPLK berdiri sebagai entitas sendiri," terang pria yang akrab disapa Nanang itu, Rabu (7/9).

Berdasarkan data Perkumpulan DPLK, per Juni 2016, total aset yang dikantongi oleh industri DPLK mencapai Rp56,6 triliun. Capaian ini tumbuh 90 persen jika dibandingkan dengan posisi aset tiga tahun belakangan. Pertumbuhan jumlah peserta menjadi salah satu faktor penopang pertumbuhan.

Persoalannya, sambung Nanang, afiliasi yang kuat dengan bank atau asuransi jiwa sebagai entitas utama DPLK kerap menjadi batu sandungan bagi perkembangan industri ini. Bisnis DPLK sering dikesampingkan, lantaran kontribusinya terhadap bisnis sang induk dinilai kurang ciamik ketimbang produk perbankan atau asuransi jiwa.

"Tapi, perlu diingat, dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 mengamanatkan, dalam jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan dana pensiun yang lebih kuat, DPLK didorong berdiri sebagai entitas mandiri yang lepas dari perusahaan induknya, yakni bank dan asuransi. Kalau kami lihat pasar ke depannya, seharusnya DPLK diberikan ruang dan kekuatan untuk sosialisasi manfaat dana pensiun," katanya.

Syah Amondaris, Anggota Perkumpulan DPLK menambahkan, ada faktor lain juga yang membuat sumbangsih bisnis DPLK dianggap minim oleh sang induk. Menurut dia, DPLK dibatasi oleh regulasi investasi dan diversifikasi produk. "Mana yang boleh dan tidak," tutur dia.

Karenanya, ia melanjutkan, DPLK mendorong OJK untuk merevisi peraturan yang membatasi ruang gerak DPLK dalam membiakkan dana kelolaan peserta. Tidak cuma itu, DPLK juga meminta pemisahan unit usaha (spin off) dari entitas utamanya untuk mendukung perkembangan bisnis pengelolaan pensiun lebih pesat. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER