Amonium nitrat merupakan salah satu bahan baku peledak yang bisa digunakan untuk menangkap ikan dengan ikut merusak terumbu karang. Selain itu, amonium nitrat juga bisa disalahgunakan sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berbicara dengan pemerintah Malaysia untuk membahas kalau sumber-sumber tiga kasus penyelundupan tadi (amonium nitrat) selama ini adalah dari perairan Malaysia," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Terminal Petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegahan pertama dilakukan kepada kapal KM Harapan Kita yang mengangkut 51.250 kg amonium nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia dengan tujuan Sulawesi pada 16 April 2016 di perairan 30 mil timur laut Pulau Berakit Indonesia. Dari upaya ini, sebanyak enam orang tersangka berinisial H, ZA, K, HU, M, dan R telah diamankan.
Penegahan terjadi di perairan 30 mil Timur Laut Pulau Berakit Indonesia. Sebanyak satu orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda berinisial S telah diamankan.
Terakhir, DJBC melakukan penegahan kapal KM Hikmah Jaya yang mengangkut 57.500 kg amonium nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia dengan tujuan Pulau Raja, Indonesia pada 29 Agustus 2016 di perairan Pengibu. Telah diamankan lima orang tersangka yang bertindak sebagai nakhofa dan ABK berinisial AA, H, AR, MY, dan A.
Ketiga kasus itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan ke pemilik muatan dan kapal. Hasilnya, seorang perantara pembelian amonium nitrat ke penyalur di Malaysia berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, dan UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004.
Sebagai informasi sejak 2009 hingga 2016, DJBC telah melakukan penindakan terhadap 498.475 kg amonium nitrat ilegal senilai sekitar Rp74,77 miliar di Perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina Selatan, Perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau, Perairan Pulau Malapas, Perairan Pulau Pejantan Bintan, dan Perairan Pulau Berakit.
Dengan asumsi satu kg amonium nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan dan satu botol bom ikan diestimasikan bisa menjangkau 5,3 meter persegi maka luas perairan yang bisa diselamatkan dari hasil penindakan ini mencapai sekitar 5.283,84 hektare. (gen)