Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyepakati harga batas atas dan harga batas bawah sejumlah komoditas pangan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Hari ini sudah disepakati. Semua saya sesuaikan berdasarkan surat dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution," ujarnya, Selasa (13/9).
Enggar mengatakan, rencananya hasil kesepakatan ini dapat segera ditandatangani melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap, hari ini atau paling lambat besok sudah keluar Permendag," kata Enggar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam mekanismenya nanti harga batas atas dan bawah ini akan dievaluasi setiap empat bulan sekali.
"Misalnya beras, harga batas bawah Rp7.300 per liter dan harga batas atas Rp9.500 per liter. Nah, itu nanti setiap empat bulan dievaluasi," paparnya.
Adapun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan merinci, harga batas atas dan bawah ini akan berlaku untuk komoditas pangan, seperti daging, gula pasir, cabai, bawang merah, jagung, beras, dan kedelai.
Terkait rencana ini, Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Djarot Kusumayakti menilai, kebijakan ini siap diimplementasikan dengan baik karena bisa menjadi acuan harga komoditas pangan yang dikatrol oleh Bulog.
"Itu untuk acuan. Harga batas atas dan bawah ini akan membantu operasional Bulog nanti," imbuh Djarot.
Menurut dia, penetapan harga batas atas dan bawah ini dapat membuka ruang bagi pemerintah mengatrol harga wajar, sehingga kestabilan harga dapat tercapai.
Sebelumnya, Kemendag mengatakan pada skema harga batas atas dan bawah ini akan diterapkan di DKI Jakarta sebagai provinsi pertama melalui kerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya.
Usai pelaksanaan di DKI Jakarta, barulah Kemendag memperluas penerapan kebijakan harga batas atas dan bawah ke provinsi lainnya.
(bir)