Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membukukan aset sebesar Rp72,1 triliun sejak berdiri pada 2005.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pertumbuhan aset ini menjadi modal penting dalam menjalankan peran dan fungsi LPS. Yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan turut menjaga stabilitas sistem perbankan.
Halim mengatakan, saat ini dana penjaminan LPS rata-rata baru 1,48 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak pertama kali dibentuk pada 2005 lalu, aset LPS terus meningkat setiap tahunnya dengan rata-rata 33 persen. Meski kelihatannya besar, namun jumlah tersebut masih relatif kecil," ujar Halim dalam seminar LPS Challenges to Global Economy, Kamis (22/9).
Sejak 2005 hingga saat ini, LPS tercatat telah melakukan likuidasi terhadap 74 bank (1 bank umum dan 73 Bank Perkreditan Rakyat). Pada tahun 2016 ini LPS telah melikuidasi 5 BPR. Adapun biaya likuidiasi yang telah dikeluarkan mencapai Rp900 miliar yang tediri dari Rp820 miliar untuk
reimburse klaim dan Rp7 miliar untuk biaya operasi.
"Rata-rata biaya
recovery dari likuidasi bank saat ini mencapai 31,7 persen, ini mengindikasikan gagalnya sebuah bank itu adalah akibat
fraud. Di tahun 2008 kami juga menjalankan mandat FKKSK untuk menyelamatkan Bank Century yang akhirnya kami jual pada tahun 2014," ujar Halim.
Hingga Juli 2016, total rekening simpanan yang dijamin mencapai 185.076.209 rekening atau tumbuh 897.492 rekening (0,49 persen) dibanding posisi jumlah rekening hingga Juni 2016 yang sebanyak 184.178.717 rekening.
Sementara Bank umum yang menjadi peserta penjaminan per Juni 2016 tercatat sebanyak 118 bank. Terdiri dari 106 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah. Bank umum konvensional, terdiri dari 4 Bank Pemerintah, 26 Bank Pemerintah Daerah, 66 Bank Umum Swasta Nasional dan 10 Kantor Cabang Bank Asing.
(gir)