Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima fasilitas pinjaman senilai Rp1 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas pinjaman berjangka waktu 12 bulan tersebut ditujukan untuk membantu pembiayaan operasional KAI.
Perjanjian fasilitas pinjaman ditandatangani oleh Direktur Korporasi Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, dan Direktur Keuangan KAI Didiek Hartantyo, Rabu (28/9).
Royke mengatakan, dukungan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari sinergi strategis BUMN dalam membangun Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap, kerja sama ini dapat mendukung KAI dalam memenuhi mandat pemerintah dalam penguatan konektivitas wilayah melalui jalur kereta api, serta dalam penyediaan layanan terbaik kepada masyarakat pengguna kereta api," ujar Royke dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, komitmen Bank Mandiri dalam mendukung KAI juga sudah direalisasikan sebelumnya melalui keterlibatan perseroan dalam sindikasi perbankan tahun 2015 untuk pembiayaan proyek pengembangan commuter line Jabodetabek, dan kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam sindikasi tersebut, Bank Mandiri berkontribusi sebesar Rp1,276 triliun. "Transportasi massal yang berkualitas dan dapat diandalkan merupakan salah satu komponen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Royke.
Secara keseluruhan, Royke membeberkan, saat ini, perseroan telah memberikan komitmen pembiayaan sebesar Rp36,4 triliun. Di samping kereta api, pembiayaan tersebut juga mengalir untuk proyek pembangunan bandar udara dan pelabuhan.
Asuransi KaryawanDalam kesempatan yang sama, Bank Mandiri melalui perusahaan anak PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) menyiapkan layanan asuransi kesehatan dengan skema managed care. Layanan dengan koordinasi manfaat (coordination of benefits/COB) itu melindungi seluruh karyawan KAI beserta keluarga mereka.
Pola layanan kesehatan ini memungkinkan KAI untuk memberikan manfaat kesehatan dengan biaya yang terkendali, karena dapat memanfaatkan skim jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan untuk menanggung sebagian klaim yang timbul.
(bir/gen)