Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirya merevisi peraturan baru terkait penetapan harga bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 24 tahun 2016. Beleid tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan pada 13 September 2016 silam, dan resmi mengganti Permen ESDM Nomor 9 tahun 2016.
Di dalam peraturan baru ini, harga batubara yang digunakan untuk PLTU ditetapkan secara negosiasi antara perusahaan PLTU mulut tambang dan perusahaan tambang. Kondisi ini berbeda dibanding sebelumnya, di mana harga dasar batubara harus sesuai dengan biaya produksi ditambah margin, dengan rentang yang disesuaikan Kementerian ESDM.
Selain itu, di dalam beleid baru, pemerintah lepas tangan dalam menentukan margin harga batubara, jika terdapat jalan buntu dalam penetapan harga batubara antara perusahaan PLTU dan perusahaan tambang. Maka dari itu, kini kesepakatan harga batubara lebih menekankan aspek
business-to-business.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran margin ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang," ujar Luhut melalui peraturan tersebut, dikutip Kamis (28/9).
Kendati demikian, pemerintah tetap mempertahankan margin harga batubara.
"Besaran margin Perusahaan Tambang paling rendah sebesar 15 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen," lanjut beleid tersebut.
Menanggapi hal ini, Senior Manager Public Relation PT PLN (Persero), Agung Murdifi menyambut baik revisi beleid ini. Di mana penentuan harga batubara kini bisa dilakukan secara
business-to-business. Namun, karena sampai saat ini belum ada aturan lain mengenai formulasi harganya, ia enggan berkomentar lebih jauh.
"Kami hanya berharap harga batubaranya bisa lebih kompetitif," ujar Agung.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardhyanto menyambut baik revisi beleid ini. ia menilai, kebijakan ini berpotensi membuat harga listrik menjadi lebih efisien dan bisa menggerakkan penjualan batubara di dalam negeri.
"Semua orang kan tidak ingin Tarif Dasar Listrik (TDL) semakin meningkat," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, revisi aturan harga batubara bagi PLTU mulut tambang ini merupakan angin segar bagi pengembangan proyek ketenagalistrikan. Pasalnya, banyak pengembang listrik menganggap harga yang berlaku saat ini terlalu tinggi, sehingga harga listrik yang dibeli PLN bisa menjadi mahal.
Jika revisi peraturan ini keluar, ia mengatakan sudah ada tujuh perusahaan yang bisa menandatangani perjanjian jual beli listrik (
Power Purchase Agreement/PPA) dengan kapasitas mencapai 7 ribu Megawatt (MW). Proyek-proyek tersebut, jelas Sofyan, merupakan sisa dari
Fast Track Program (FTP) II.
(gen)