Jakarta, CNN Indonesia -- PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) belum bisa menentukan harga jual rokok, meski pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2017 rata-rata 10,54 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata sebesar 12,26 persen.
Direktur HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting mengatakan, jajarannya masih perlu melakukan pengkajian terhadap semua produk rokok HM Sampoerna dan menyesuaikan dengan HJE yang dikeluarkan pemerintah.
"Belum bisa dianalisis karena tarif detailnya belum muncul, harga banderolnya belum muncul. Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur CHT cukup kompleks. Ada 12 strata, kami tunggu sampai angka keluar banderolnya," ungkap Yos, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Yos menjelaskan, harga rokok perlu selaras dengan kemampuan daya beli masyarakat. Jika tidak, maka peredaran rokok ilegal akan meningkat. Seperti diketahui, sektor rokok memiliki dua karakteristik, yakni penyerapan tenaga kerja terbesar dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara tinggi.
"Jadi mereka dapat lari ke rokok ilegal yang tidak membayar cukai," ungkapnya.
Untuk diketahui, tarif baru CHT ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Dalam peraturan tersebut, kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.
Sementara, ekonom Mandiri Sekuritas Lakshmi Rowter menyatakan, kenaikan tarif CHT tersebut akan berdampak positif terhadap volume rokok setelah kenaikan yang tidak biasa pada tahun ini, terutama untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM).
"Kategori cukai masih tidak berubah sebanyak 12 tahun depan, tetapi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah berencana memangkas kategori menjadi 8-9 pada 2018," kata Lakshmi.
Lebih lanjut Lakshmi menjelaskan, hal itu juga akan menguntungkan pelaku industri besar karena pemerintah telah mempersempit selisih tarif cukai antara batas atas dan bawah harga ritel untuk SKM Tier-2, sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM).
"Dengan tarif cukai 2017, kami menilai pemerintah dapat menghapus tiga kategori untuk tiap segmen," pungkasnya.
(gir/gen)