Baru 2% Wajib Pajak Ikut, Potensi Tax Amnesty Masih Besar

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2016 10:10 WIB
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, pada periode pertama amnesti pajak kemarin, jumlah peserta tercatat sebanyak 367.464 wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, pada periode pertama amnesti pajak kemarin, jumlah peserta tercatat sebanyak 367.464 wajib pajak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan potensi wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak masih sangat besar hingga program berakhir pada 31 Maret 2017. Sebelumnya, pada periode pertama kemarin, jumlah peserta amnesti pajak tercatat sebanyak 367.464 wajib pajak.

“Saya yakin potensinya masih sangat besar,” tutur Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (3/10) malam.

Ken beralasan, berdasarkan komposisi wajib pajak yang terdaftar, jumlah peserta amnesti pajak yang terdaftar masih sangat kecil yaitu baru sekitar 2 persen dari total wajib pajak terdaftar, 20,16 juta wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci, wajib pajak badan yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama baru mencapai 89.301 wajib pajak atau 7,35 persen dari total wajib pajak badan terdaftar, 1,22 juta. Sementara, peserta amnesti pajak orang pribadi (OP) hanya 333 ribu atau 1,76 persen dari total wajib pajak orang pribadi terdaftar.

Kemudian, wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan amnesti pajak pada periode masih relatif kecil, 69,5 ribu wajib pajak. Padahal, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu wajib pajak dan diyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, nilai deklarasi aset luar negeri sebesar Rp951 triliun dan repatriasi sebesar Rp137 triliun masih jauh dari data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di luar negeri. Pemerintah memperkirakan memperkirakan jumlah harta WNI yang ditempatkan di luar negeri mencapai Rp11 ribu atau menyamai Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Tak hanya itu, jumlah pembayaran tunggakan pokok pajak dalam program amnesti pajak baru Rp3,4 triliun, masih jauh dari jumlah tunggakan pokok pajak yang tercatat, Rp50 triliun.

“Artinya, kami masih akan lakukan sosialisasi amnesti pajak lagi. Pada periode II, selain kami fokus ke wajib pajak UMKM kami juga fokus ke wajib pajak yang belum ikut amensti pajak, termasuk wajib pajak besar,” kata Ken.

Lebih lanjut, selain meningkatkan partisipasi wajib pajak terdaftar, Ken juga ingin menjaring lebih banyak wajib pajak yang selama ini belum terdaftar maupun yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Pada periode pertama lalu, DJP berhasil menjaring 15.856 wajib pajak baru atau yang mendaftar setelah program amnesti pajak berlaku, 10.890 wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2015 dan 2016, sebelum amnesti pajak berlaku, dan 66.686 wajib pajak terdaftar yang selama ini belum pernah melaporkan SPT. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER